Penyusunan dan Perancangan Keputusan Gubernur

  1. Menerima Surat Pengantar/Nota Dinas dan berkas Permohonan Pengkajian draf Keputusan Gubernur dari Perangkat Daerah/ Biro.
  2. Draft dan soft copy Keputusan Gubernur dari Perangkat Daerah yang telah melalui proses koordinasi dengan Biro terkait.
  3. Kelengkapan dokumen pendukung.

  1. Membaca dan mendisposisikan Surat Berkas Permohonan.
  2. Membaca, mengkaji dan mendisposisikan surat atau berkas permohonan.
  3. Membaca disposisi dan menelaah serta mengkaji draf Kepgub.
  4. Mengkaji dan menelaah draf Kepgub dan hasil telaahan subagian
  5. Mengkaji dan menelaah draf Kepgub dan hasil telaahan kepala bagian perundang-undangan.
  6. Menyempurnakan draf Kepgub.
  7. Mengkoordinasikan dengan Perangkat Daerah/Biro yang terkait dengan materi draf Kepgub untuk dilakukan pengecekan akhir terhadap materi hasil kajian.
  8. Membubuhkan paraf koordinasi dan hirarki dilingkungan Perangkat Daerah/Biro.
  9. Melengkapi persyaratan untuk penandatanganan Kepgub.
  10. Mengoreksi draf akhir Kepgub kemudian membubuhkan paraf pada nota dinas dan draf kepgub.
  11. Mengoreksi dan menandatangani nota dinas tentang permohonan penandatanganan Kepgub serta memaraf draf akhir Kepgub.
  12. Mengagendakan dan melampirkan lembar pengantar Asisten untuk penandatanganan Kepgub.
  13. Mengkaji kemudian memaraf Kepgub dan/atau menandatangani Kepgub (atas nama Gubernur).
  14. Menerima Kepgub yang ditandatangani Sekertaris Daerah dan menyerahkan atau mengirimkan kepada Perangkat Daerah/Biro (Kepgub yang ditandatangani Sekertaris Daerah selesai).
  15. Mengagendakan/mencatat Keputusan Gubernur yang telah diparaf Sekretaris Daerah untuk diparaf Wakil Gubernur dan ditandatangani oleh Gubernur.
  16. Mengkaji dan memaraf Keputusan Gubernur
  17. Mengkaji dan menandatangani Keputusan Gubernur.
  18. Menerima Keputusan Gubernur yang ditandatangani Gubernur dan menyerahkan/mengirimkan pada Perangkat Daerah/Biro untuk diproses penomoran di Subagian Dokumentasi dan di arsipkan (Keputusan Gubernur yang ditandatangani Gubernur selesai).

15 (lima belas) hari kerja terhitung surat masuk ke Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Tidak dipungut biaya

Keputusan Gubernur Jawa Barat

Biro Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
Jalan Diponegoro No.22 Bandung Telp (022) 4232448
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyusunan dan Perancangan Keputusan Gubernur"