Penyusunan dan Perancangan Peraturan Gubernur

  1. 1. Surat Pengantar/Nota Dinas Pengajuan Permohonan Pengkajian Peraturan Gubernur.
  2. 2. Draft dan soft copy Peraturan Gubernur dari Perangkat Daerah yang telah melalui proses koordinasi dengan Biro terkait.
  3. 3. Peraturan Gubernur harus dilengkapi dengan Kajian Teknis.
  4. 4. Kelengkapan dokumen pendukung.

  1. Membaca dan mendisposisikan Surat Berkas Permohonan.
  2. Membaca, mengkaji dan mendisposisikan surat atau berkas permohonan.
  3. Membaca disposisi dan menelaah serta mengkaji draf Pergub.
  4. Mengkaji dan menelaah draf Pergub dan hasil telaahan subagian
  5. Mengkaji dan menelaah draf Pergub dan hasil telaahan kepala bagian perundang-undangan.
  6. Menyempurnakan draf Pergub.
  7. Mengkoordinasikan dengan Perangkat Daerah/Biro yang terkait dengan materi draf Pergub untuk dilakukan pengecekan akhir terhadap materi hasil kajian.
  8. Setelah di Kaji oleh Tim Peraturan Gubernur di disampaikan ke Ditjen Otda Kementerian Dalam Negeri untuk di fasilitasi oleh Ditjen Otda selama 15 Hari kerja terhitung sejak surat dikirimkan.
  9. Membubuhkan paraf koordinasi dan hirarki dilingkungan Perangkat Daerah/Biro.
  10. Melengkapi persyaratan untuk penandatanganan Pergub.
  11. Mengoreksi draf akhir Pergub kemudian membubuhkan paraf pada nota dinas dan draf Pergub.
  12. Mengoreksi dan menandatangani nota dinas tentang permohonan penandatanganan Pergub serta memaraf draf akhir Pergub.
  13. Mengagendakan dan melampirkan lembar pengantar Asisten untuk penandatanganan Pergub.
  14. Mengkaji dan memaraf Pergub.
  15. Mengagendakan/mencatat Pergub yang telah diparaf Sekretaris Daerah untuk selanjutnya diparaf Wakil Gubernur dan ditandatangani oleh Gubernur.
  16. Mengkaji dan memaraf Pergub
  17. Mengkaji dan menandatangani Pergub.
  18. Menerima Pergub yang ditandatangani Gubernur dan menyerahkan/mengirimkan pada Perangkat Daerah/Biro untuk diproses penomoran di Subagian Dokumentasi dan di arsipkan (Pergub yang ditandatangani Gubernur selesai).

15 hari kerja terhitung sejak surat fasilitasi dikirimkan ke Ditjen Otda Kemendagri.

Tidak dipungut biaya

Peraturan Gubernur Jawa Barat

bag_puujabar@yahoo.com
Biro Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
Jalan Diponegoro No.22 Bandung Telp (022) 4232448
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyusunan dan Perancangan Peraturan Gubernur"