Fasilitasi pengkajian dan analisis hukum

  1. 1. Surat Pengantar/Nota Dinas Pengajuan Permohonan Pengkajian Peraturan Daerah, Peraturan Gubernur, Keputusan Gubernur, dokumen perjanjian, dan produk hukum pemerintah daerah lainnya.
  2. 2. Inventarisasi Peraturan Daerah, Peraturan Gubernur, Keputusan Gubernur, dokumen perjanjian, dan produk hukum pemerintah daerah lainnya yang harus dievaluasi/dikaji.
  3. 3. Kelengkapan dokumen pendukung.

  1. 1. Biro/Perangkat Daerah/Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia mengajukan usulan produk hukum yang akan dievaluasi/dikaji.
  2. 2. Menginventarisasi produk-produk hukum yang akan dievaluasi/dikaji kemudian menyampaikan kepada Kepala Biro Hukum.
  3. 3. Kepala Biro Hukum kemudian mempelajari hasil inventarisasi dan memberikan disposisi untuk melaksanakan proses evaluasi/kajian produk hukum.
  4. 4. Untuk evaluasi/kajian yang diinisiasi oleh Biro/Perangkat Daerah, maka usulan dapat disampaikan kepada Kepala Biro Hukum untuk kemudian diproses lebih lanjut.
  5. 5. Evaluasi/kajian dilakukan berdasarkan hasil koordinasi yang meliputi: a. inventarisasi data; b. pengumpulan bahan literatur dengan mengundang Biro/Perangkat Daerah yang terkait dan tenaga ahli; c. penyusunan latar belakang umum dan khusus; d. penyusunan materi kebijakan dan pelaksanaan produk hukum yang akan dievaluasi dan dikaji; e. penyusunan permasalahan dan pemecahan masalah; f. penyusunan analisis yuridis; dan g. penyusunan saran tindak.
  6. 6. Setelah evaluasi/kajian selesai, dibuatkan nota dinas/surat untuk ditindaklanjuti oleh Biro/Perangkat Daerah terkait untuk bahan perbaikan produk hukum daerah.
  7. 7. Setelah evaluasi/kajian selesai, dibuatkan nota dinas/surat untuk ditindaklanjuti oleh Biro/Perangkat Daerah terkait untuk bahan perbaikan produk hukum daerah sesuai dengan programnya masing-masing.

15 (lima belas) hari

Tidak dipungut biaya

Hasil evaluasi/kajian Peraturan Daerah, Peraturan Gubernur, Keputusan Gubernur, dokumen perjanjian, dan produk hukum pemerintah daerah lainnya.

bag_puujabar@yahoo.com
Biro Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
Jalan Diponegoro No.22 Bandung Telp (022) 4232448
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi pengkajian dan analisis hukum"