Pembentukan Peraturan Daerah Inisiatif Gubernur

  1. a. Surat Usulan Pengajuan Raperda dari Perangkat Daerah Pengusul Raperda;
  2. b. Naskah Akademik;
  3. c. Draft Raperda yang akan diajukan;
  4. d. Softcopy Naskah Akademik dan Draft Raperda yang akan diajukan.

  1. 1. Perangkat Daerah mengajukan surat usulan Raperda kepada Gubernur melalui Biro Hukum untuk selanjutnya dibahas di Biro Hukum sebelum diajukan ke Sekretariat DRPD.
  2. 2. Pembahasan usulan-usulan Raperda yang diajukan oleh Perangkat Daerah oleh Biro Hukum.
  3. 3. Pembuatan Surat Usulan Raperda oleh Gubernur melalui Biro Hukum kepada Pimpinan DPRD melalui Sekretariat DPRD.
  4. 4. Pembahasan Usulan Raperda di tingkat Badan Legislasi Daerah diikuti dengan penjadualan pembahasan Raperda di Badan Musyawarah.
  5. 5. Pembuatan Nota Pengantar Gubernur mengenai Raperda yang akan disampaikan di Rapat Paripurna diikuti dengan Pandangan Umum Fraksi-Fraksi di DPRD terhadap Raperda.
  6. 6. Pembuatan Jawaban Gubernur terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi di DPRD yang disampaikan melalui Rapat Paripurna.
  7. 7. Pembahasan Raperda dalam Panitia Khusus diakhiri dengan Pleno DPRD dan Penandatangan Persetujuan Bersama antara Gubernur dengan pimpinan DPRD.
  8. 8. Pembuatan Surat Permohonan Fasilitasi/Evaluasi terhadap Raperda kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Produk Hukum Daerah, disampaikan disertai Persetujuan Bersama antara Gubernur dengan pimpinan DPRD dan Draft Raperda hasil Pleno DPRD.
  9. 9. Pembahasan dalam Badan Legislasi Daerah terhadap hasil Evaluasi: a. apabila hasil Fasilitasi/Evaluasi memerintahkan Pengesahan Raperda maka Raperda dapat disahkan menjadi Perda; atau b. hasil Fasilitasi/Evaluasi Raperda ditolak maka Raperda harus dibatalkan.
  10. 10. Pembuatan Pendapat Akhir Gubernur terhadap Raperda yang ditetapkan menjadi Perda.
  11. 11. Pengundangan Perda dalam Lembaran Daerah oleh Sekretaris Daerah.

  1. 1 (satu) hari kerja untuk pembuatan Surat Usulan, Nota Pengantar, Surat Permohonan Fasilitasi/Evaluasi, dan Pendapat Akhir Gubernur
  2. 3 (tiga) hari kerja untuk pembuatan Jawaban Gubernur

Tidak dipungut biaya

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat

bag_puujabar@yahoo.com
Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat
Jalan Diponegoro No.22 Bandung Telp (022) 4231385
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembentukan Peraturan Daerah Inisiatif Gubernur"