Evaluasi Produk Hukum Daerah Kabupaten/Kota

  1. Surat Pengajuan Permohonan Evaluasi Raperda Kabupaten/Kota;
  2. Raperda yang dievaluasi adalah RPJPD, RPJMD,APBD Murni, Pertanggungjawaban dan Perubahan, Pajak dan Retribusi Daerah, Rencana Tata Ruang dan RDTR dan Raperda tentang Desa;
  3. Softcopy dan Hardcopy Raperda Kabupaten/Kota yang sudah diparaf oleh Kepala Bagian Hukum Kabupaten/Kota dan Ketua Pansus DPRD Kabupaten/Kota.

  1. Bupati/walikota menyampaikan rancangan perda kabupaten/kota kepada Gubernur sebelum ditetapkan oleh Bupati/walikota
  2. Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat dalam melakukan evaluasi rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang: 1. pajak daerah dan retribusi daerah berkonsultasi dengan Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah dan selanjutnya Menteri Dalam Negeri berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang keuangan; dan 2. tata ruang daerah berkonsultasi dengan Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah dan selanjutnya Menteri Dalam Negeri berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang tata ruang.
  3. Evaluasi terhadap rancangan perda kab/kota ditetapkan dengan Keputusan Gubernur setelah mendapat rekomendasi hasil konsultasi dari pemerintah pusat

15 hari untuk satu produk hukum

Tidak dipungut biaya

Keputusan Gubernur tentang Evaluasi Raperda Kab/Kota

email : birohukumfasilitasi@ymail.com
Biro Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
Jalan Diponegoro No.22 Bandung Telp (022) 4231385
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Evaluasi Produk Hukum Daerah Kabupaten/Kota"