1. Tersedianya family folder/rekam medis pasien diruang Konseling
Pasien datang sendiri/dengan keluarga
Petugas mempersilahkan masuk keruang konseling
Petugas memeriksa rekam medis pasien
Petugas menganamnesa pasien sesuai dengan keluhannya
Petugas memberikan konseling sesuai dengan kasus pasien
Petugas mencatat kedalam buku konseling pasien
Pasien dipersilahkan untuk pulang dan menghbungi petugas jika memerlukan konseling lanjutan
Petugas menjaga kerahasiaan pasien
15 Menit
sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep nomor 6 tahun 2018 tentang Retribusi Jasa Umum
pelayanan konseling
aduan langsung ke Puskesmas, SMS dan WA centre (082337360796), Survey IKM (Indeks Kepuasan Masyarakat), SMD (Survey Mawas Diri), dan Rapat Tribulanan Lintas Sektor
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.