pelayanan konseling

  1. 1. Tersedianya family folder/rekam medis pasien diruang Konseling

  1. Pasien datang sendiri/dengan keluarga
  2. Petugas mempersilahkan masuk keruang konseling
  3. Petugas memeriksa rekam medis pasien
  4. Petugas menganamnesa pasien sesuai dengan keluhannya
  5. Petugas memberikan konseling sesuai dengan kasus pasien
  6. Petugas mencatat kedalam buku konseling pasien
  7. Pasien dipersilahkan untuk pulang dan menghbungi petugas jika memerlukan konseling lanjutan
  8. Petugas menjaga kerahasiaan pasien

15 Menit

sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep nomor 6 tahun 2018 tentang Retribusi Jasa Umum

pelayanan konseling

aduan langsung ke Puskesmas, SMS dan WA centre (082337360796), Survey IKM (Indeks Kepuasan Masyarakat), SMD (Survey Mawas Diri), dan Rapat Tribulanan Lintas Sektor
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "pelayanan konseling"