Surat Keterangan Nikah / Pindah Nikah

  1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)/KTP
  2. Fotocopy Ijazah
  3. Foto ukuran 3x4
  4. Pengatar Dari

  1. Pemohon/yang mewakili datang kedesa dengan membawa persyaratan di atas
  2. Petugas menerima/memeriksa data yang telah diserahkan untuk mengecek kebenaran data sebelum dimintakan tanda tangan Kades
  3. Jika data tersebut sudah sesuai/benar maka petugas meregistrasi Suket tersebut.
  4. Petugas memintakan Tanda tangan Kades kemudian menyerahkan kembali kepada Pemohon. Khusus untuk keterangan pindah nikah ditanda tangani oleh Kades

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Nikah / Pindah Nikah

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Nikah / Pindah Nikah"