Sewa Ruangan untuk Usaha Komersial

  1. Pemohon mengajukan Surat permohonan kepada Direktur Politeknik Pertanian Negeri Kupang

  1. Pemohon mengajukan surat permohonan ijin menggunakan ruangan untuk usaha komersial ke Direktur melalui Bagian Umum
  2. Bagian Umum meneruskan surat permohonan ke Direktur
  3. Direktur mendisposisikan ke Kasubag Umum untuk mengeluarkan surat ijin sewa
  4. Kasubag Umum mendisposisikan ke staf yang bertugas membuat surat ijin sewa dan kontrak penggunaan ruangan dan menyerahkan ke Direktur untuk ditandatangani dan disahkan
  5. Pemohon menerima surat persetujuan dan menandatangani kontrak penggunaan ruangan.

3 (tiga) hari sejak permohonan disampaikan.

Sesuai Keputusan Direktur tentang penetapan PNBP

Surat persetujuan atau penolakan dan kontrak penggunaan ruangan

Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan melalui Satuan Pengawas Internal (SPI) Politeknik Pertanian Negeri Kupang via telp : (0380)881600, Fax (0380)881601 dan email:  spi@politanikoe.ac.id

 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sewa Ruangan untuk Usaha Komersial"