Permohonan kunjungan, ditujukan ke Direktur Politeknik Pertanian Negeri Kupang atau melalui media on line di Politani Negeri Kupang
Pembahasan maksud dan tujuan kunjungan dilakukan secara langsung
Pemohon Mengajukan permintaan berkunjung, Wisata Edukasi Prakerin maupun Studi Banding baik melalui surat atau sekedar permintaan informasi dan tatacara berkunjung, wisata edukasi Prakerin dan studi banding dengan cara datang langsung,atau melalui telepon, email dan media sosial;
Mendapat persetujuan dari pimpinan
Sinkronisasi dan koordinasi antara Pemohon dan Unit Kerja terkait materi dan jadwal di sesuaikan dengan permintaan pemohon data penggunaan lab maupun kebun praktek
Pelaksanaan kunjungan, wisata edukasi prakerin dan studi banding.
Tim teknis melaporkan ke Direktur hasil pelaksanaan kunjungan
Persetujuan untuk melakukan berkunjung, Wisata Edukasi maupun Studi Banding, 3 (tiga) hari
Pelaksanaan kunjungan paling lambat 3 hari setelah persetujuan
Sesuaikan dengan Keputusan Direktur
Wisata Edukasi
Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan melalui Satuan Pengawas Internal (SPI) Politeknik Pertanian Negeri Kupang via telp : (0380)881600, Fax (0380)881601 dan email: spi@politanikoe.ac.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.