Kunjungan Sekolah dan Wisata Edukasi

  1. Permohonan kunjungan, ditujukan ke Direktur Politeknik Pertanian Negeri Kupang atau melalui media on line di Politani Negeri Kupang
  2. Pembahasan maksud dan tujuan kunjungan dilakukan secara langsung

  1. Pemohon Mengajukan permintaan berkunjung, Wisata Edukasi Prakerin maupun Studi Banding baik melalui surat atau sekedar permintaan informasi dan tatacara berkunjung, wisata edukasi Prakerin dan studi banding dengan cara datang langsung,atau melalui telepon, email dan media sosial;
  2. Mendapat persetujuan dari pimpinan
  3. Sinkronisasi dan koordinasi antara Pemohon dan Unit Kerja terkait materi dan jadwal di sesuaikan dengan permintaan pemohon data penggunaan lab maupun kebun praktek
  4. Pelaksanaan kunjungan, wisata edukasi prakerin dan studi banding.
  5. Tim teknis melaporkan ke Direktur hasil pelaksanaan kunjungan

  1. Persetujuan untuk melakukan berkunjung, Wisata Edukasi maupun Studi Banding, 3 (tiga) hari
  2. Pelaksanaan kunjungan paling lambat 3 hari setelah persetujuan

Sesuaikan dengan Keputusan Direktur

Wisata Edukasi

Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan melalui Satuan Pengawas Internal (SPI) Politeknik Pertanian Negeri Kupang via telp : (0380)881600, Fax (0380)881601 dan email:  spi@politanikoe.ac.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kunjungan Sekolah dan Wisata Edukasi"