Kerjasama

  1. Surat permohonan kerja sama dari lembaga/ perusahaan/ yayasan/ sekolah/organisasi /instansi/institusi

  1. Pemohon menyampaikan surat permohonan kerja sama sesuai dengan bidang yang diinginkan
  2. Direktur meneruskan ke tim Penelaah substansi kerjasama
  3. Direktur mendisposisikan ke pejabat yang menangani bidang kerjasama untuk dibuatkan Naskah Kerja sama (MoU)
  4. Melakukan musyawarah untuk disepakati bidang yang diinginkan dalam kerja sama tersebut
  5. Pembuatan Naskah kerjasama
  6. Penandatanganan naskah kerjasama (MoU)
  7. Pembuatan dan Penandatanganan Surat Perjanjian Kerjasama

10 Hari

Sesuai keputusan Direktur

1. Surat Kesepakatan kerjasama (MoU); 2. Surat Perjanjian Kerjasama

Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan melalui Satuan Pengawas Internal (SPI) Politeknik Pertanian Negeri Kupang via telp : (0380)881600, Fax (0380)881601 dan email:  spi@politanikoe.ac.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kerjasama"