Izin Pengumpulan Limbah B3 Skala Provinsi (Kecuali Oli Bekas)

  1. Surat permohonan yang ditandatangani di atas meterai dan cap oleh pemimpin badan usaha
  2. Formulir Permohonan Izin Penyimpanan dan/atau Pengumpulan Limbah B3 sesuai ketentuan yang berlaku (Lampiran I Permen LH 30/2009)
  3. Persyaratan administrasi (Lampiran II Permen LH 30/2009): a. Keterangan tentang pemohon: data perusahaan (nama pemohon/kuasa, alamat kegiatan, nomor telepon/faksimile, bidang usaha); b. Keterangan lokasi (luas, letak, titik koordinat); c. NPWP; d. SIUP; e. Keterangan Pengelolaan Limbah B3
  4. Kelengkapan dokumen: akta pendirian perusahaan; izin lokasi; Izin Mendirikan Bangunan; Izin HO; Persetujuan Amdal/UKL & UPL
  5. Memiliki tenaga terdidik di bidang analisa limbah B3 di lokasi kegiatan
  6. Memiliki laboratorium/alat analisa limbah B3 di lokasi kegiatan
  7. Persyaratan teknis yang meliputi lokasi tempat penyimpanan sementara limbah B3, lokasi tempat pengumpulan limbah B3, tempat penyimpanan, pengemasan
  8. Checklist verifikasi lapangan dan berita acara hasil pemeriksaan lapangan.

  1. Pemohon mengajukan permohonan secara tertulis dengan melampirkan dokumen persyaratan.
  2. Petugas Front Office memeriksa kelengkapan dan memverifikasi dokumen persyaratan; jika tidak lengkap dan benar, berkas permohonan dikembalikan kepada Pemohon untuk dilengkapi.
  3. Kepala dinas memberikan disposisi untuk proses tindak lanjut.
  4. Kepala bidang memeriksa lembar disposisi dari kepala dinas dan meneruskannya ke kepala seksi sesuai dengan kewenangannya.
  5. Kepala seksi mempelajari lembar disposisi dan kelengkapan berkas.
  6. Pelaksana menyusun surat permintaan pertimbangan teknis ke dinas teknis terkait.
  7. Kepala dinas teknis terkait memberikan pertimbangan teknis berdasarkan hasil peninjauan lapangan.
  8. Kepala seksi memeriksa permohonan, dokumen persyaratan, pertimbangan teknis, dan laporan peninjauan lapangan.
  9. Petugas Back Office menyusun draf naskah izin/non izin.
  10. Kepala seksi memeriksa draf naskah izin/non izin.
  11. Kepala bidang memeriksa draf naskah izin/non izin.
  12. Kepala dinas menandatangani naskah izin/non izin.
  13. Pelaksana memberi nomor dan tanggal pada naskah izin/non izin.
  14. Pemohon menerima naskah izin/non izin.
  15. Pelaksana mendokumentasikan naskah izin.

Waktu Penyelesaian Pelayanan:
45 hari paling lama sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar (Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 18 Tahun 2009 tentang Tata Cara Perizinan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor  30  Tahun 2009 tentang Tata Laksana Perizinan dan Pengawasan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun serta Pengawasan Pemulihan Akibat Pencemaran Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun oleh Pemerintah Daerah).

 

Biaya Pelayanan : Tidak ada
Biaya Retribusi    : Tidak ada
Biaya permohonan izin dan rekomendasi izin sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 30 Tahun 2009 (Pasal 5 dan Pasal 19) dibebankan kepada pemohon izin atau rekomendasi.

 

Izin Pengumpulan Limbah B3 Skala Provinsi (Kecuali Oli Bekas)

Layanan Pengaduan:
a. secara langsung:
Pemohon dapat menemui petugas layanan pengaduan di Desk Pengaduan pada Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Kalimantan Tengah.
b. secara tidak langsung:
Pengaduan dapat disampaikan melalui:
1. Surat yang dikirim ke alamat Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Kalimantan Tengah, Jl. Tjilik Riwut Km. 5,5 Palangka Raya 73112
2. Surel yang dikirim ke alamat ptsp.kalteng@gmail.com
3. Nomor telepon (0536) 3231414, nomor faksimile (0536) 3231454
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pengumpulan Limbah B3 Skala Provinsi (Kecuali Oli Bekas)"