Pelayanan Instalasi Farmasi

  1. a. Pasien Umum: 1. Resep dari dokter 2. Bukti pembayaran obat
  2. b. Pasien JKN: 1. Surat Egibilitas Peserta (SEP) 2. Resep dari dokter

  1. 1. Pasien/keluarga menyerahkan resep dan menerima nomor antrean
  2. 2. Menunggu panggilan untuk penyerahan obat.
  3. 3. Dilakukan entry resep sesuai dengan jaminan (Umum,JKN,)
  4. 4. Pasien umum membayar di kasir
  5. 5. Penyiapan obat sesuai resep yang sudah dientry
  6. 6. Pengecekan obat
  7. 7. Penyerahan obat

Pelayanan obat jadi : kurang dari 30 menit terhitung mulai semua persyaratan resep lengkap

Pelayanan obat racikan:kurang dari 60 menit terhitung mulai semua persyaratan resep Rata-rata 2 jam (disesuaikan dengan jenis pemeriksaan)

Umum: Sesuai Peraturan Daerah Kab Manggarai Nomor 10 Tahun 2012
JKN     :Permenkes Nomor 59Tahun 2014 tentang Standar Tarif JKN

Pelayanan Farmasi

1.Website           :www.rsuddrbenmboi.com
2.Telp                 :(0385) 21389
3.Kotak saran
4.Petugas informasi dan pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Farmasi"