Pelayanan Pemulasaraan Jenazah

  1. 1. Ada jenazah yang akan ditangani
  2. 2. Persetujuan Keluarga/Kerabat dari almarhum/ah untuk dilakukan pemulasaraan jenazah

  1. Petugas ruang pemulasaran jenazah menerima telpon dari ruang UGD/ICU/IRNA tentang adanya jenazah di ruangan
  2. Petugas pemulasaran jenazah menanyakan apakah jenazah menderita penyakit menular atau tidak menderita penyakit menular.
  3. Jika jenazah infeksius, petugas harus memakai alat perlengkapan diri, minimal seperti pakaian khusus, sarung tangan panjang, masker, kaca mata, tutup kepala, sepatu boot. Petugas membawa lembar penyerahan jenazah dari perawat ke petugas pemulasaran jenazah. lembar tersebut harus diisi lengkap dan ditandatangani kedua pihak petugas.
  4. Semua perlengkapan medis dilepaskan dari tubuh jenazah oleh perawat jaga dibantu oleh petugas pemulasaran jenazah. Tangan jenazah diikat di dada, kedua tungkai diikat dengan kasa, rahang bawah diikat ke puncak kepala. Jenazah dimasukkan ke dalam kantong plastik yang mengandung antiseptis
  5. Jenazah ditransportasikan ke ruang pemulasaran jenazah.
  6. Petugas memberitahukan kepada keluarga mengenai bahaya penularan penyakit yang berasal dari jenazah kepada lingkungan sekitarnya sehingga keluarga harus memberikan persetujuan tindakan desinfeksi pada jenazah.
  7. Petugas menjelaskan beberapa pilihan metode desinfeksi, yaitu : menyuntikkan cairan pengawetan jenazah, membungkus jenazah dengan plastik, membungkus jenazah dengan kantong jenazah antiseptik, atau memberikan cairan semprotan ke dalam tubuh jenazah.
  8. Petugas mengeluarkan jenazah dari kantong jenazah, menutup lubang lubang tubuh dengan kain kasa yang telah direndam formalin/alkohol/klorin/sabun, menyuntikkan cairan pengawet atau menyemprotkan cairan spray ke dalam rongga tubuh jenazah. Selanjutnya petugas memandikan jenazah secara lege artis dan menurut kaidah agama yang dianut jenazah
  9. Teknis memandikan jenazah secara lege artis adalah sebagai berikut : petugas menyiramkan air ke seluruh badan jenazah, memberikan sabun dan sampo secukupnya, membilas tubuh dengan air secukupnya, mengeringkan tubuh jenazah dengan handuk, hair dryer, menuangkan air wudhu bagi islam dan mengkafani.
  10. Sebelum meninggalkan ruang pemulasaran jenazah, salah satu wakil keluarga menandatangani lembar penyerahan jenazah dari petugas pemulasaran jenazah ke keluarga.
  11. Dokter membuat dan menandatangani Surat Bebas Penyakit Menular
  12. Petugas pemulasaran jenazah merapikan peralatan, dan ruangan.
  13. Petugas membersihkan, desinfeksi dan mengeringkan tempat pemandian jenazah
  14. Petugas melepas perlengkapan Alat Perlengkapan Diri dan selanjutnya cuci tangan
  15. Perlengkapan Alat Perlengkapan Diri dimasukkan ke kantong plastik tertutup rapat sebelum dikirim ke laundry

24 Jam

  1. Pelayanan jenazah (/jenazah) : Rp.35.000,-
  2. Perawatan  jenazah  tanpa  kain  kafan  (/jenazah)  : Rp.275.000,-
  3. Perawatan   jenazah   dengan   kain   kafan
     Dewasa (/jenazah) : Rp. Rp.630.000,-
  1. Perawatan  Jenazah  dengan  kain  kafan  anak-Anak (/jenazah) : Rp.375.000,-
  2. Pengawetan jenazah (/jenazah) : Rp.1000.000,-

Jenazah sudah bersih

  1. Email            :  rsudagoesdjamktp@gmail.com
  2. Telephon                  :  (0534)3037239
  3. SMS/WA                 :  081211052434
  4. Kotak saran
  5. Website             :  rsudagoesdjam.com/                                                               rsuddragoesdjam.ketapangkab.go.id
  6. Petugas informasi dan pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemulasaraan Jenazah"