Pelayanan Instalasi Radiologi

No. SK: 068/BLU-RSUD.B/2024

  1. Pasien Umum (Rawat Jalan dan Rawat Inap) Membawa Blangko Permintaan Rontgen dari Dokter
  2. Pasien Peserta BPJS 1. Membawa Surat Jaminan Pelayanan lengkap 2. Blangko Permintaan Rontgen dari Dokter
  3. Pasien Medical Cek Up (Perusahaan) 1. Surat Pengantar dari Perusahaan 2. Blangko Permintaan Rontgen dari bagian SKBS

  1. Pasien datang ke Instalasi Radiologi
  2. Petugas Adminstrasi menerima pasien diloket pendaftaran untuk menyelesaikan proses administrasi
  3. Pasien menunggu diruang tunggu sesuai jenis pemeriksaannya
  4. Petugas Radiologi melakukan pemanggilan pasien untuk dilakukan pemeriksaan Radiologi
  5. Diloket pengambilan foto dilakukan : a. Burning CD b. Print hasil expertise c. Print foto (jika diperlukan) Penyerahan hasil kepada keluarga pasien / petugas ruangan

Pelayanan pemeriksaan Radiologi rawat jalan dan rawat inap dari
mulai pasien registrasi sampai pasien menerima hasil ekspertise
pemeriksaan adalah sebagai berikut :
1. Radiologi Kritis 60 menit
2. Radiologi Cito 60 menit
3. USG Cito 60 menit
4. Ct scan Cito 24 jam
5. Rontgen Thorax 24 jam
6. Rontgen non thorax 24 jam
7. Rontgen kontras 24 jam
8. Ct Scan Elektif polos 24 jam
9. USG Elektif 24 jam

Tarif Pelayanan Instalasi Radiologi Berdasarkan
Tarif sesuai Peraturan Bupati Ketapang Nomor 66 Tahun 2021. Tarif
Publik Pelayanan Radiologi :
I. Tarif Pelayanan Radiologi
- Foto Thorax : Rp. 135.000,-
- Foto BNO : Rp. 125.000,-
- Foto Vertebrae : Rp. 170.000,-
II. Tarif Pelayanan CT Scan
- Biasa/Kepala tanpa Kontras 900.000
III. Tarif Pelayanan USG
- Sedang 220.000

1. Pelayanan Radiologi Rawat Jalan 2. Pelayanan Radiologi Rawat Inap

  1. Tatap Muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan;
  2. Tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan
  3. SMS/WA : 0813.4741.3936
  4. Telephon : (0534)3037239
  5. Email : rsudagoesdjamktp@gmail.com
  6. Online melalui website SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id)
  7. Website : rsuddragoesdjam.ketapangkab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

085348389143