Pelayanan Rehabilitasi Medik

No. SK: 068/BLU-RSUD.B/2024

  1. 1. Pelayanan Rehabilitasi Medik Rawat Jalan Pasien BPJS : A. Surat Rujukan dari Faskes I & Surat Rujukan dari Rumah Sakit Lain yang ditujukan ke RSUD dr. Agoesdjam Ketapang B. Surat Konsul dari Poliklinik Spesialis RSUD dr. Agoesdjam Ketapang C. Asesmen dari Dokter SpKFR
  2. 2. Pelayanan Rehabilitasi Medik Rawat Jalan Pasien Umum A. Pasien datang sendiri atau rujukan dari faskes lain atau rujukan poliklinik spesialis RSUD dr. Agoesdjam Ketapang B. Telah menyalesaikan proses registrasi Rumah Sakit
  3. Pelayanan Rehabilitasi Medik Pasien Rawat Inap A. Pasien konsul dari DPJP B. Jawaban konsul Dokter Sp.KFR

  1. A. Alur Pasien Rawat Jalan : 1. Pasien rawat jalan melakukan pendaftaran. 2. Dokter Sp. KFR melakukan Pemeriksaan dan asesmen pada pasien. 3. Dokter Sp. KFR menyusun program rehabilitasi Medik. 4. Pasien melakukan terapi rehabilitasi medik sesuai prorgam antara lain : a. Fisioterapi
  2. B. Alur Pasien Rawat Inap : 1. Pasien rawat Inap yang dikonsultasikan oleh BPJP ke Dokter Sp. KFR 2. Dokter Sp. KFR menjawab Konsul tersebut lalu melakukan Pemeriksaan dan asesmen pada pasien. 3. Dokter Sp. KFR menyusun program rehabilitasi Medik. 4. Pasien melakukan terapi rehabilitasi medik sesuai prorgam antara lain : a. Fisioterapi

1. Pelayanan rehabilitasi rawat jalan Asesmen Dokter: 5-30 menit
(sesuai kondisi pasien) Latihan/stimulasi aktif/pasif dan/atau Therapi Rehabilitasi lain: 15- 30 menit
2. Pelayanan rehabilitasi medik rawat inap Asesmen Doker: 15- 45
menit (sesuai kondisi pasien) Latihan/stimulasi aktif/pasifdan/atau Therapi Rehabilitasi lain: 15- 30 menit

Tarif Pelayanan Rehabilitasi medik Berdasarkan Tarif sesuai
Peraturan Bupati Ketapang Nomor 66 Tahun 2021.Tarif Publik
1. Infra Red : 47.000
2. Short Wave Diatermi : 59.000
3. Ultra Sonic : 64.000

1. Pelayanan Asesmen (Konsultasi dan Pemeriksaan) Dokter Sp.KFR 2. Pelayanan Fisioterapi

  1. Tatap Muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan;
  2. Tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan
  3. SMS/WA : 0813.4741.3936
  4. Telephon : (0534)3037239
  5. Email : rsudagoesdjamktp@gmail.com
  6. Online melalui website SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id)
  7. Website : rsuddragoesdjam.ketapangkab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

085348389143