Pelayanan Resep di Instalasi Farmasi

No. SK: 068/BLU-RSUD.B/2024

  1. A. Resep Rawat Jalan : a. Pasien Umum : 1. Lembar resep dari dokter 2. Bukti pembayaran (Kuitansi) b. Pasien JKN/BPJS : 1. Lembar resep dari dokter 2. Surat Eligibilitas Peserta (SEP) dan surat legalisasi pelayanan untuk pasien CAPD 3. Fotokopi hasil pemeriksaan misalnya hasil pemeriksaan laboratorium, protokol kemoterapi (bila diperlukan sesuai ketentuan) c. Pasien Asuransi Lainnya : 1. Lembar resep dari dokter 2. Fotokopi kartu keanggotaan asuransi 3. Surat Jaminan Pelayanan (SJP) untuk pasien Jamkesda 4. Fotokopi surat pengantar berobat untuk pasien jaminan perusahaan
  2. B. Resep Rawat Inap : a. Pasien Umum : 1. Lembar resep dari dokter 2. Bukti pembayaran (Kuitansi) b. Pasien JKN/BPJS : 1. Lembar resep dari dokter 2. Fotokopi hasil pemeriksaan misalnya hasil pemeriksaan laboratorium, protokol kemoterapi (bila diperlukan sesuai ketentuan ) c. Pasien Perusahaan Lainnya : 1. Lembar kartu obat dari dokter 2. Fotokopi surat jaminan asuransi 3. Surat Pengantar dari Perusahaan

  1. 1. Pasien memberikan resep pada petugas dan mendapatkan nomor antrian pengambilan obat ( R,K )
  2. 2. Petugas melakukan pengkajian administrasi farmasetis dan klinis pada resep. a. Input resep pada aplikasi BPJS untuk resep Kronis. b. Mengkaji resep klinis. c. menyiapkan obat dan pengemasan. d. Petugas menyerahkan obat disertai pemberian informasi.

1. Obat Jadi < 30 menit
2. Obat Racikan < 60 menit

A. Pasien Umum :
Daftar Harga obat, Alat Kesehatan dan Bahan Medis Pakai Habis
ditetapkan dari Tarif RS yang berpedomanpada Tarif sesuai
Peraturan Bupati Ketapang Nomor 66 Tahun 2021.
B. Pasien peserta JKN / BPJS :
Mengikuti kebijakan Permenkes Nomor : 59 tahun 2014

Pelayanan Resep

  1. Tatap Muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan;
  2. Tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan
  3. SMS/WA : 0813.4741.3936
  4. Telephon : (0534)3037239
  5. Email : rsudagoesdjamktp@gmail.com
  6. Online melalui website SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id)
  7. Website : rsuddragoesdjam.ketapangkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

085348389143

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Resep di Instalasi Farmasi"