Instalasi Farmasi

  1. A. Rawat Jalan : 1. Pasien umum : - Lembar resep dari dokter 2. Pasien JKN/ BPJS : - Lembar resep dari dokter - Bukti pelayanan pasien sesuai dengan poliklinik tempat pasien diperiksa dan persyaratan kelengkapan jaminan (fotokopi hasil laboratorium, fotokopi hasil spirometri) - Surat elegibilitas peserta (SEP) 3. Pasien asuransi lainnya : - Lembar resep dari dokter - Bukti pelayanan pasien sesuai dengan poliklinik tempat pasien diperiksa - Fotokopi kartu keanggotaan asuransi
  2. B. Rawat Inap : - Lembar resep dari dokter

  1. A. Rawat Jalan - penerimaan resep dan pemberian nomor antrian - pengkajian resep - input data dalam aplikasi BPJS - input data dalam aplikasi rumah sakit - penyiapan obat dan pemberian etiket - peracikan obat - cek akhir - penyerahan obat ke pasien
  2. B. Rawat Inap - penyerahan resep oleh petugas ruangan - pengkajian resep - input data dalam aplikasi rumah sakit - penyiapan obat dan pemberian etiket - peracikan obat - cek akhir - pengantaran obat keruang perawatan

1. obat jadi < 30 menit
2. obat racikan < 60 menit

Sesuai Peraturan  Bupati Nomor 23  Tahun  2016  tentang  Tarif Pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah dr. Agoesdjam Kabupaten      Ketapang.

Pelayanan sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai, pelayanan informasi obat dan konseling

1. Email                       : rsudagoesdjamktp@gmail.com
2. Telephon                 : (0534)3037239
3. SMS/WA                : 081211052434
4. Kotak saran
5. Website                   : rsudagoesdjam.com/  
                                     rsuddragoesdjam.ketapangkab.go.id
6. Petugas informasi dan pengaduan
 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store