Pelayanan Rawat Inap

  1. Pasien Umum: Surat perintah rawat inap, Dokumen rekam medis, Pasien JKN: Surat Egibilitas Peserta (SEP),,Surat perintah rawat inap,,Dokumen rekam medis

  1. 1.Melakukan pendaftaran rawat inap 2.Petugas mengantar pasien ke ruang rawat inap 3. Petugas rawat inap serah terima pasien dan orientasi ruangan 4. Asuhan medis dan keperawatan selama perawatan 5.Perencanaan pulang pasien 6.Penyelesaian administrasi dikasir 7.Pasien pulang/rujuk

  1. Melakukan pendaftaran rawat inap : 30 menit
  2. Petugas mengantar pasien ke ruang rawat inap: 20 menit
  3. Petugas rawat inap serah terima pasien dan orientasi ruangan : 10 menit

Umum: Sesuai Peraturan Daerah Kab Manggarai Nomor 10 Tahun 2012
JKN     :Permenkes Nomor 59Tahun 2014 tentang Standar Tarif JKN

Pelayanan Rawat Inap

1.Website           :www.rsuddrbenmboi.com
2.Telp                 :(0385) 21389
3.Kotak saran
4.Petugas informasi dan pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Inap"