Pelayanan Unit Laboratorium

  1. a. Pasien Umum: 1. Bukti pembayaran laboratorium 2. Surat pengantar pemeriksaan laboraratorium dari dokter
  2. b. Pasien JKN: 1. Surat Egibilitas Peserta (SEP) 2. Surat pengantar pemeriksaan laboraratorium dari dokter

  1. 1. Dokter membuat pengantar laboratorium
  2. 2. Pembayaran di kasir
  3. 3. Menunggu panggilan di laboratorium
  4. 4. Pengambilan sampel oleh petugas sampling
  5. 5. Proses pemeriksaan sampel analisa
  6. 6. Pencatatan hasil verifikasi
  7. 7. Penyerahan hasil

  1. Dokter membuat pengantar laboratorium : 30 menit
  2. Pembayaran di kasir : 20 menit
  3. Menunggu panggilan di laboratorium : 20 menit
  4. Pengambilan sampel oleh petugas sampling: 20 menit
  5. Proses pemeriksaan sampel analisa: 30 menit
  6. Pencatatan hasil verifikasi: 20 menit
  7. Penyerahan hasil: 10 menit

Umum: Sesuai Peraturan Daerah Kab Manggarai Nomor 10 Tahun 2012
JKN     :Permenkes Nomor 59Tahun 2014 tentang Standar Tarif JKN

Pelayanan Laboratorium

1.Website           :www.rsuddrbenmboi.com
2.Telp                 :(0385) 21389
3.Kotak saran
4.Petugas informasi dan pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Unit Laboratorium"