Pelayanan Pengaduan

  1. Pengaduan secara lisan maupun tertulis
  2. Identitas resmi pengadu

  1. 1. Pengadu menyampaikan pengaduan nya secara lisan atau tertulis
  2. 2. Staf informasi dan pengaduan menerima dan mencatat pengaduan
  3. 3. Staf inormasi meneruskan pengaduan kepada tim penanganan komplain,
  4. 4. Tim penanganan komplain menelaah pengaduan
  5. 5. Pengaduan didistribusikan ke bidang terkait untuk dilakukan penelusuran/pemeriksaan lebih lanjut
  6. 6. Penyampaian tanggapan kepada pengadu

  1. Pengadu menyampaikan pengaduan nya secara lisan atau tertulis : 20 menit
  2. Staf informasi dan pengaduan menerima dan mencatat pengaduan: 20 menit.
  3. Staf inormasi meneruskan pengaduan kepada tim penanganan komplain,: 30 menit
  4. Tim penanganan komplain menelaah pengaduan : 1 hari
  5. Pengaduan didistribusikan ke bidang terkait untuk dilakukan : 1 hari penelusuran/pemeriksaan lebih lanjut.
  6. Penyampaian tanggapan kepada pengadu: 1 jam

tidak ada biaya/tarif

Penanganan pengaduan masyarakat

1.Website          :www.rsuddrbenmboi.com
2.Telp                :(0385) 21389
3.Kotak saran
4.Petugas informasi dan pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengaduan"