Pelayanan Pasien Instalasi Rawat Jalan

  1. a. Pasien Umum: 1. Bukti pembayaran pendaftaran 2. Dokumen rekam medis
  2. b. Pasien JKN: 1. Surat Egibilitas Peserta (SEP) 2. Dokumen rekam medis

  1. 1. Menunggu pemanggilan sesuai dengan klinik yang dituju
  2. 2. Dilakukan pemeriksaan oleh dokter dan pemeriksaan penunjang (lab atau rontgen)
  3. 3. Pemberian terapi atau resep obat
  4. 4. Penyelesaian administrasi/pembayaran dikasir
  5. 5. Pengambilan obat diinstlasi farmasi
  6. 6. Pasien pulang/dirujuk/dirawat

  1. Menunggu pemanggilan sesuai dengan klinik yang dituju: 30 menit
  2. Dilakukan pemeriksaan oleh dokter dan pemeriksaan penunjang (lab atau rontgen) : 60 menit
  3. Pemberian terapi atau resep obat: 10 menit
  4. Penyelesaian administrasi/pembayaran dikasir: 30 menit
  5. Pengambilan obat diinstlasi farmasi : m30 menit

Umum: Sesuai Peraturan Daerah Kab Manggarai Nomor 10 Tahun 2012
JKN     :Permenkes Nomor 59Tahun 2014 tentang Standar Tarif JKN

Pelayanan rawat jalan di klinik Umum, klinik Bedah, klinik Penyakit Dalam, , klinik Anak. Klinik Obgyn, klinik THT, klinik Mata klinik Gigi, klinik VCT.

1.Website                 :www.rsuddrbenmboi.com
2.Telp                        :(0385) 21389
3.Kotak saran
4.Petugas informasi dan pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pasien Instalasi Rawat Jalan"