Surat Keterangan Pindah

  1. Membawa Surat Pengantar RT/RW
  2. Membawa Fotocopy Kartu Keluarga
  3. Membawa Fotocopy KTP
  4. Pas Foto 4x6 2 Lembar
  5. Mengetahui dengan Jelas Tempat Tujuan Pindah

  1. Datang ke RT/RW untuk meminta Surat Pengantar
  2. Datang ke Kantor Desa dengan Membawa berkas berkas sebagai berikut : 1. Surat Pengantar dari RT/RW 2. Fotocopy KK 3. Fotocopy KTP 4. Pas Foto 4 x 6
  3. Mengetahui Jelas Tempat Pindah yang dituju
  4. Tunggu proses Pembuatan Surat Selesai

  1. Memeriksa berkas  : 3 Menit
  2. Mengetik Surat  : 5 menit
  3. Meregister Surat : 2 menit
  4. Verifikasi Data Oleh Sekdes : 5 Menit
  5. Tanda Tangan Kepala Desa : 3 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah Penduduk

H. ALIM ( KADES ) : 082 331 859 467
MISLA ( KASI PELAYANAN ) : 082 338 869 994
 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Pindah"