Pelayanan Pendaftaran Pasien Rawat Jalan

  1. a. Umum: 1.Kartu identitas/KTP 2. Kartu Identitas Berobat ( untuk pasien lama)
  2. b. Asuransi/JKN: 1. Kartu Identitas Berobat ( untuk pasien lama) 2. Fotocopi kartu KIS 3. Fotocopi KTP/KK 4. Surat rujukan dari faskes tk I

  1. Pengambilan nomor antrean oleh pasien/keluarga
  2. Melakukan pendaftaran di loket pendaftaran
  3. Apabila pasien umum mendapat pengantar untuk pembayaran di loket satu pintu, dan bila pasien JKN pengurusan jaminan JKN
  4. Menunggu pemanggilan sesuai dengan klinik yangdituju
  5. Berkas rekam medik diantar petugas ke klinik yang dituju

  1. Pengambilan nomor antrean oleh pasien/keluarga :5 menit
  2. Melakukan pendaftaran di loket pendaftaran : 10 menit
  3. Apabila pasien umum mendapat pengantar untuk pembayaran di loket satu pintu, dan bila pasien JKN pengurusan jaminan JKN : 5 menit
  4. Menunggu pemanggilan sesuai dengan klinik yangdituju : 10 menit
  5. Berkas rekam medik diantar petugas ke klinik yang dituju : 20 menit

Umum: Sesuai Peraturan Daerah Kab Manggarai Nomor 10 Tahun 2012
JKN     :Permenkes Nomor 59Tahun 2014 tentang Standar Tarif JKN

Pelayanan Pendaftaran rawat Jalan

1.Website                 :www.rsuddrbenmboi.com
2.Telp                        :(0385) 21389
3.Kotak saran
4.Petugas informasi dan pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran Pasien Rawat Jalan"