Standar pelayanan rawat intensif

  1. 1. Surat pengantar/permintaan rawat inap
  2. 2. Kartu identitas/ KTP
  3. 3. Kartu BPJS
  4. 4. Surat rujukan

  1. 1. Pasien masuk melalui IGD atau rawat inap
  2. 2. Pasien IGD diperiksa oleh dokter, selanjutnya keluarga mendaftar ke admission/ pendaftaran rawat inap
  3. 3. Jika pasien dari rawat inap, maka perawat ruangan akan menanyakan ketersediaan ruangan/ bed di ruang intensif
  4. 4. Perawat IGD/ ruang rawat inap mengantar pasien ke ruang intensif
  5. 5. Perawat IGD dan rawat inap melakukan timbang terima
  6. 6. Asuhan medis dan keperawatan selama perawatan
  7. 7. Pasien pindah ruang rawat/ pulang/ rujuk

Waktu sampai di ruang rawat intensif kurang dari 1 jam
 

1 Peraturan Bupati Kabupaten Bekasi  Nomor 5 Tahun 2014
2 SK Direktur RSUD Kab.Bekasi
Nomor 800/2793/RSUD/2018
3 Tarif INA- CBGs

Pelayanan Rawat Intensif (ICU, ICCU, NICU dan PICU)

1. Email           : humasrsudbkskab@gmail.com
2. Telp             : 021-88370449 / 021-88374444
3. WhatsApp  : 0812 2299 8884
4. Facebook  : Humas RSUD Kabupaten Bekasi
5. Twitter      : @humasrsudbkskab
6. Instagram  : @humasrsudbkskab
7. Kotak saran
8. Petugas Customer Service/Informasi dan Humas
 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar pelayanan rawat intensif"