Standar pelayanan rawat jalan

  1. 1. Kartu Identitas
  2. 2. Kartu Keluarga
  3. 3. Kartu BPJS
  4. 4. Surat Rujukan
  5. 5. Kartu berobat ( untuk pasien lama)

  1. 1. Pengambilan nomor antrian oleh pasien/ keluarga /pendaftaran online
  2. 2. Melakukan pendaftaran diloket pendaftaran
  3. 3. Menunggu pemanggilan sesuai dengan poli yang dituju
  4. 4. Dilakukan pemeriksaan oleh dokter dan pemeriksaan penunjang ( laboratorium atau rongent
  5. 5. Pemberian therapy atau resep
  6. 6. Pengambilan obat didepo farmasi
  7. 7. Penyelesaian administrasi / pembayaran dikasir
  8. 8. Pasien pulang /dirawat

1 jam ( khusus prosedur 1 s.d 5)
 

1 Peraturan Bupati Kabupaten Bekasi  Nomor 5 Tahun 2014
2 SK Direktur RSUD Kab.Bekasi
Nomor 800/2793/RSUD/2018
3 Tarif INA- CBGs

Pelayanan Rawat Jalan : Klinik THT, Klinik Penyakit Dalam, Klinik Gigi, Klinik Jiwa, Klinik Syaraf, Klinik Anak, Klinik Jantung, Klinik Bedah Umum, Klinik Bedah Urologi, Klinik Bedah Syaraf, Klinik Bedah Orthopedi, Klinik Anestesi, klinik Obgyn, Klinik Pelangi, Klinik Kulit, Fisiotherapi, Bedah plastik, klinik gizi, klinik mata,klinik geriatric,klinik paru/dots,klinik metadon,klinik umum/mcu.

1. Email           : humasrsudbkskab@gmail.com
2. Telp             : 021-88370449 / 021-88374444
3. WhatsApp  : 0812 2299 8884
4. Facebook  : Humas RSUD Kabupaten Bekasi
5. Twitter      : @humasrsudbkskab
6. Instagram  : @humasrsudbkskab
7. Kotak saran
8. Petugas Customer Service/Informasi dan Humas
 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar pelayanan rawat jalan"