Pengajuan Surat Pindah

No. SK: 188.45/20/35.09.09/2024

  1. - Surat Keterangan Pindah dari Kelurahan/Desa
  2. - Kartu Keluarga Asli
  3. - Kartu Tanda Penduduk
  4. - Pas foto 4x6 1 (satu) lembar

  1. a. Pemohon mengambil no antrian dan menuju loket pelayanan untuk pengajuan berkas pemohon di loket pelayanan dan pemeriksaan kelengkapan berkas
  2. b. Penginputan data yang akan diproses
  3. c. Pendistribusian dokumen pemohon kepada pejabat terkait untuk ditandatangani
  4. d. Pencatatan dokumen kedalam buku registrasi
  5. e. Penyerahan produk pelayanan kepada pemohon

a.    Pemohon mengambil no antrian dan menuju loket pelayanan untuk pengajuan berkas pemohon di loket pelayanan dan pemeriksaan kelengkapan berkas

b.    Penginputan data yang akan diproses

c.    Pendistribusian dokumen pemohon kepada pejabat terkait untuk ditandatangani

d.    Pencatatan dokumen kedalam buku registrasi

e.    Penyerahan produk pelayanan kepada pemohon

Tidak dipungut biaya

Surat Pindah

1.  Datang langsung menuju Loket Pengaduan

2.  Telp wa Sobat : 082228757212

3.  Email : Pemohonakte@gmail.com

4.  Kotak Pengaduan

5.  kec.bangsalsari@jemberkab.go.id

6.  SP4N-LAPOR

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengajuan Surat Pindah"