Jenis Pelayanan Penerbitan Surat Surat Keterangan

  1. Laporan kehilangan dari Kepolisian asli
  2. KTP -el
  3. Foto Copy SBKRI dan Surat Ganti Nama bagi WNI Keturunan (legalisir)
  4. Foto Copy Pasport/SKLD/KITAS/KITAP/ bagi WNA (legalisir)
  5. Surat Kuasa diatas materai Rp. 6.000 bagi yang dikuasakan

  1. Penduduk ke Kelurahan mengisi dan menanda tangani formolir yang dipersyaratkan
  2. Petugas Registrasi di Kelurahan melakukan Verifikasi dan Validasi Data Penduduk
  3. Lurah menanda tangani formolir
  4. Permohonan dapat diteruskan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan membawa serta persyaratan lainnya.
  5. Petugas pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melakukan Perekaman data kedalam database Kependudukan setelah di Verifikasi dan Di Validasi oleh Pejabat yang berwenang
  6. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menerbitkan dan menanda tangani Surat Keterangan
  7. Pemohon/Penduduk dapat mengambil Surat Keterangan sesuai waktu yang ditentukan

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Surat Surat Keterangan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Jenis Pelayanan Penerbitan Surat Surat Keterangan"