Penerbitan Surat Keterangan Kehilangan

  1. membawa fotocopy dan surat pengantar dari RT / RW yang telah ditandatangi oleh Kepala Dusun

  1. 1. Pemohon datang langsung kekantor Desa 2. Pemohon menyerahkan berkas pengajuan ke petugas di Kantor Desa 3. Input data dan kronologi kehilangan berdasarkan keterangan dari pemohon oleh petugas 4. Registrasi di buku registrasi oleh petugas 5. Penandatanganan Surat oleh Kepala Desa

1. Pemohon menyerahkan berkas ke petugas 1 menit
2. Input data dan kronologi kehilangan oleh petugas berdasarkan keterangan dari pemohon 3 menit
3. Registrasi di buku registrasi oleh petugas 1 menit
4. Tandatangan Kepala Desa 1 menit

Tidak dipungut biaya

Dokumen surat keterangan kehilangan

Pemohon datang langsung jke Kantor Desa
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keterangan Kehilangan"