Penerbitan Surat Pengantar Permohonan Akte Kelahiran

  1. Surat pengantar dari RT/RW
  2. Mengisi formulir
  3. Foto copy KK terbaru ( yang sudah tyercantum dalam Kartu Keluarga)
  4. Foto copy surat nikah/akta perkawinan yang telah dilegalisir
  5. Surat keterangan kelahiran dari Rumah Sakit/ Bidan/penolong kelahiran Asli
  6. Surat pengantar kelahiran dari Kelurahan Apllikasi SIAK Asli
  7. Surat pernyataan belum memiliki Akta Kelahiran bermaterai, yang lahir sebelum tanggal 1 Januari

  1. Pemohon datang ke Kantor Kelurahan dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan
  2. Petugas mencatat/meregistrasi permohonan pembuatan Akte Kelahiran dan meneliti berkas permohonan dan menyerahkan berkas kepada petugas operator apabila persyaratan lengkap dan mengembalikan kepada pemohon apabila berkas tidak lengkap untuk dilengkapi
  3. Petugas/operator menginput data pemohon dan mencetak surat permohonan Akte Kelahiran
  4. Petugas mengajukan penandatanganan kepada yang berkepentingan
  5. Petugas mengajukan penandatanganan kepada yang berwenang Lurah atau Sekel dan diparaf oleh Kasie
  6. Petugas memberikan kepada pemohon

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Berkas surat pengantar permohonan akte kelahiran.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store