Penerbitan surat pengantar permohonan kartu Keluarga (KK)

  1. Surat pengantar dari RT/RW
  2. Poto copy KTP
  3. Poto copy KK lama apabila ada penambahan anggota keluarga
  4. Poto copy KK lama apabila ada penambahan anggota keluarga
  5. Surat pindah Poto copy KK lama apabila ada penambahan anggota keluarga apabila peduduk tersebut batu melaksanakan pindah datang
  6. Akta nikah / cerai bagi anggota keluarga yang sudah cerai
  7. Akte kelahiran / surat keterangan peristiwa penting kependudukan

  1. Pemohon datang ke Kantor Kelurahan dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan
  2. Petugas mencatat/meregistrasi permohonan pembuatan KK dan meneliti berkas permohonan dan menyerahkan berkas kepada petugas operator apabila persyaratan lengkap dan mengembalikan kepada pemohon apabila berkas tidak lengkap untuk dilengkapi
  3. Petugas/oprator menginput data pemohon dan mencetak permohonan KK
  4. Petugas mengajukan penandatanganan kepada yang berkepentingan
  5. Petugas mengajukan pengesahan setelah diteliti oleh Kasie dan di paraf
  6. Lurah atau Sekel meneliti dan menandatangani KK serta di stempel
  7. 7. Petugas memberikan kepada pemohon

15 Menit

Tidak dipungut biaya

1. Surat Pengantar Permohonan Kartu Keluarga ( KK )

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan surat pengantar permohonan kartu Keluarga (KK)"