Pelayanan Pemulasaran Jenazah

  1. Bukti Pembayaran dari loket pembayaran (meninggal di RSUD)
  2. Visum dari kepolisian (meninggal di luar RSUD)
  3. Foto Copy KTP
  4. Mengisi Form yang telah ditentukan (ambulance gratis)
  5. Membawa surat kematian asli (untuk persyaratan legalisir)

  1. Keluarga menyelesaikan administrasi di loket pembayaran
  2. Keluarga menunggu jenazah di Instalasi Pemulasaran Jenazah
  3. Bila keluarga menolak menggunakan ambulance jenazah, maka keluarga menandatangani surat penolakan
  4. Keluarga menandatangani penerimaan surat kematian
  5. Jenazah diantar dengan mobil ambulace jenazah ke alamat yang dituju

Waktu Pelayanan Ambulance Jenazah : 24 Jam
Waktu Tunggu pelayanan ambulance jenazah : 230 menit
Waktu tanggap pelayanan pemulasaran jenazah : 2 jam

Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 45 Tahun 2017

Pelayanan Pemulasaran Jenazah

rsud@pasuruankota.go.id
0819 1340 4724 / 0859 5456 2048
Kotak Saran / Kritik
Petugas Pengaduan dan Informasi

 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemulasaran Jenazah"