Bukti Pembayaran dari loket pembayaran (meninggal di RSUD)
Visum dari kepolisian (meninggal di luar RSUD)
Foto Copy KTP
Mengisi Form yang telah ditentukan (ambulance gratis)
Membawa surat kematian asli (untuk persyaratan legalisir)
Keluarga menyelesaikan administrasi di loket pembayaran
Keluarga menunggu jenazah di Instalasi Pemulasaran Jenazah
Bila keluarga menolak menggunakan ambulance jenazah, maka keluarga menandatangani surat penolakan
Keluarga menandatangani penerimaan surat kematian
Jenazah diantar dengan mobil ambulace jenazah ke alamat yang dituju
Waktu Pelayanan Ambulance Jenazah : 24 Jam
Waktu Tunggu pelayanan ambulance jenazah : 230 menit
Waktu tanggap pelayanan pemulasaran jenazah : 2 jam
Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 45 Tahun 2017
Pelayanan Pemulasaran Jenazah
rsud@pasuruankota.go.id
0819 1340 4724 / 0859 5456 2048
Kotak Saran / Kritik
Petugas Pengaduan dan Informasi
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.