Pelayanan Rawat Jalan

  1. Identitas Pasien (Foto Copy KTP/KK)
  2. Penjamin Pembayaran (Foto Copy BPJS/KIS)

  1. 1. Pasien mendaftar secara online dan atau offline
  2. 2. Pasien datang dengan membawa rujukan atau tidak dan melakukan verifikasi data
  3. 3. Pasien menuju klinik rawat jalan sesuai dengan kebutuhannya
  4. 4. Dilakukan pemeriksaan fisik oleh dokter / perawat
  5. 5. Pasien menerima resep
  6. 6. Pasien dirawat di rumah sakit atau pulang

Selama persyaratan lengkap dan tidak terjadi gangguan sistem

Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 45 Tahun 2017

Pelayanan Pendaftaran rawat Jalan

Pengaduan:

Email : rsud@pasuruankota.go.id

Whatsapp : 081 336 223 834

Website : 

1. WEB RSUD dr. R. Soedarsono

2. SP4N-LAPOR

3. E-Sambat

4. SIPP BPJS Kesehatan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Jalan"