Pelayanan Rawat Jalan

  1. Identitas Pasien
  2. Surat Rujukan
  3. Kartu BPJS Kesehatan/asuransi lainnya

  1. Pasien/keluarga pasien mendaftar secara online dan atau offline
  2. Pasien melakukan verifikasi data/finger print
  3. Pasien/keluarga pasien menunggu antrian di depan klinik yang dituju
  4. Pemeriksaan dokter dan pemeriksaan penunjang (laboratorium/radiologi)
  5. Pemberian terapi resep obat
  6. Pengambilan obat
  7. Penyelesaian administrasi/pembayaran di kasir
  8. Pasien pulang atau dirawat

Waktu Penyelesaian 6 menit

Jam Operasional :

Senin - Kamis (Jam 07.00 – 11.00)

Jumat               (Jam 07.00 – 09.00)

Sabtu               (Jam 07.00 – 10.00)

Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 45 Tahun 2017

Pelayanan Medis, Pelayanan Penunjang, Resep, dan Surat Keterangan Dokter

1.      Call Center : 0343-428290

2.      WA : 081 336 223 834

3.      Website : rsud@pasuruankota.go.id

4.      E-Sambat : esambat.pasuruankota.go.id

5.   SP4N-Lapor : https://www.lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Jalan"