Pelayanan Gawat Darurat

  1. Identitas Pasien (KTP/KK)
  2. Penjamin Pembayaran (Foto Copy BPJS/KIS)

  1. 1. Pasien dengan kondisi gawat darurat datang ke IGD
  2. 2. Tentukan penjaminan
  3. 3. Dilakukan pemeriksaan fisik/penunjang
  4. 4. Dilakukan tindakan
  5. 5. Pasien dirawat/pulang/dirujuk
  6. 6. Lakukan pembayaran sesuai penjaminan

1. Respon tindakan oleh petugas kurang dari 5 menit
2. Lama tindakan disesuaikan dengan kondisi pasien

Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 45 Tahun 2017

Pelayanan Gawat Darurat

Email : rsud@pasuruankota.go.id

Whatsapp : 081 336 223 834

Website : 

1. WEB RSUD dr.R.Soedarsono

2. SP4N-LAPOR 

3. E-Sambat

4. SIPP BPJS Kesehatan 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Gawat Darurat"