Pelayanan Farmasi

  1. Lembar resep CPO

  1. Perawat ruangan menyerahkan CPO/KCO ke depo farmasi
  2. Dilakukan entry resep sesuai dengan jaminan (umum, BPJS, KIS, SPM)
  3. Petugas menyiapkan obat sesuai resep yang sudah di entry
  4. Petugas melakukan pengecekan obat
  5. Petugas menyerahkan obat dengan memanggil nomor antrian

Obat jadi : 30 menit
Obat racikan : 60 menit

Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 45 Tahun 2017

Pelayanan Farmasi Rawat Inap

rsud@pasuruankota.go.id
0819 1340 4724 / 0859 5456 2048
Kotak Saran / Kritik
Petugas Pengaduan dan Informasi

 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Farmasi"