Pelayanan Rawat Inap

  1. Identitas Pasien (Foto Copy KTP/KK)
  2. Penjamin Pembayaran (Fotocopy Kartu BPJS/KIS)

  1. 1. Pasien berasal dari rawat jalan atau IGD
  2. 2. Tentukan penjaminan
  3. 3. Pilih kamar perawatan sesuai dengan aturan penjaminan
  4. 4. Dilakukan pemeriksaan fisik/penunjang
  5. 5. Dilakukan tindakan
  6. 6. Pasien pulang/dirujuk
  7. 7. Lakukan pembayaran sesuai penjaminan

15 Menit

Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 45 Tahun 2017

Pelayanan Admission

Email : rsud@pasuruankota.go.id

Whatsapp : 081 336 223 834

Website : 

1. WEB RSUD dr. R. Soedarsono

2. SP4N-LAPOR

3. E-Sambat

4. SIPP BPJS Kesehatan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Inap"