Standar Pelayanan Rawat Jalan

  1. Surat Pengantar/Rujukan
  2. Kartu Identitas / KTP / KK
  3. Kartu JKN-BPJS
  4. Kartu Penjamin lain

  1. Melakukan pendaftaran Rawat Jalan di Loket pendaftaran dengan system antrian.
  2. Petugas mengarahkan pasien/keluarga pasien menunggu di depan poliklinik yang dituju
  3. Petugas pendaftaran menyelesaikan register dan menyerahkan berkas rekam medik ke petugas poliklinik dengan menyampaikan ke pasien/keluarga pasien untuk menunggu giliran pemeriksaan oleh dokter poliklinik dengan system antrian
  4. Jika belum mendapatkan status RM pada pasien berulang selama 30 menit, maka petugas bisa mengganti status tanpa nomor RM untuk diserahkan ke Poliklinik yang dituju, sambil mencari status lama
  5. Pemeriksaan kesehatan pada pasien dengan (anamnesa dan pemeriksaan fisik di Poliklinik), pemeriksaan penunjang di instalasi penunjang, kemudian pemberian tindakan dan obat serta edukasi di poliklinik kembali
  6. Mengarahkan pengambilan obat di apotek Rumah Sakit
  7. Perencanaan pulang pasien
  8. Penyelesaian administrasi di kasir
  9. Pasien pulang

  1. Waktu penyelesaian Status Rekam Medik maksimal 30 menit.
  2. Waktu tunggu Pelayanan Poliklinik maksimal 60 menit.

  1. Umum : Sesuai Perda Retribusi Pelayanan yang berlaku.
  2. JKN-BPJS : Gratis (Permenkes No. 59 Tahun 2015 sesuai tarif INA-CBGs) sesuai hak kelas.
  3. Jasa Raharja / Asuransi lain : Sesuai Perda yang berlaku dengan ketentuan yang berlaku.

Pelayanan Pasien Rawat Jalan

  1. Email : rsud.mamujukab@gmail.com
  2. Facebook : FKP Yanmed RSUD Mamuju
  3. Telepon / Sms : 08114606010
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Rawat Jalan"