Penerbitan Akta Kelahiran

  1. Asli Surat Kelahiran dari Bidan / Rumah Sakit / Rumah Bersalin
  2. Asli Surat Keterangan Kelahiran dari desa / kelurahan;
  3. Fotocopy Surat Nikah orang tua yang dilegalisir di KUA/Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  4. Fotocopy KTP orang tua / pemohon
  5. Fotocopy KTP 2 ( dua ) orang saksi;
  6. Fotocopy Kartu Keluarga Orang Tua
  7. Surat Kuasa bermaterai cukup bagi yang dikuasakan

  1. Petugas menerima berkas permohonan yang sudah diisi lengkap dengan persyaratannya dan memberikan nomor antrian;
  2. Petugas melaksanakan verifikasi data dan mencatat dalam buku pendaftaran kelahiran;
  3. Petugas memanggil pemohon akta serta 2(dua) orang saksi untuk tanda tangan di buku register kelahiran dan menyerahankan tanda bukti pengambilan kutipan akta
  4. Penandatanganan Kutipan Akta Kelahiran
  5. Pengarsipan Register Akta Kelahiran
  6. Penyerahan Kutipan akta kelahiran kepada pemohon sesuai batas waktu penyelesaian pengurusan dokumen akta
  7. Proses Selesai

Maksimal 4 (empat) hari sejak berkas diterima dan dinyatakan lengkap di Instansi penerbit.

Tidak ada biaya/gratis

AKTA KELAHIRAN

Pelayanan Pengaduan
Email    : disdukcapilkotaserang@gmail.com
Telepon : 0254 (200083)
WA        : 085890153805
Kotak Saran/Kotak Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Akta Kelahiran"