Asli Surat Kelahiran dari Bidan / Rumah Sakit / Rumah Bersalin
Asli Surat Keterangan Kelahiran dari desa / kelurahan;
Fotocopy Surat Nikah orang tua yang dilegalisir di KUA/Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Fotocopy KTP orang tua / pemohon
Fotocopy KTP 2 ( dua ) orang saksi;
Fotocopy Kartu Keluarga Orang Tua
Surat Kuasa bermaterai cukup bagi yang dikuasakan
Petugas menerima berkas permohonan yang sudah diisi lengkap dengan persyaratannya dan memberikan nomor antrian;
Petugas melaksanakan verifikasi data dan mencatat dalam buku pendaftaran kelahiran;
Petugas memanggil pemohon akta serta 2(dua) orang saksi untuk tanda tangan di buku register kelahiran dan menyerahankan tanda bukti pengambilan kutipan akta
Penandatanganan Kutipan Akta Kelahiran
Pengarsipan Register Akta Kelahiran
Penyerahan Kutipan akta kelahiran kepada pemohon sesuai batas waktu penyelesaian pengurusan dokumen akta
Proses Selesai
Maksimal 4 (empat) hari sejak berkas diterima dan dinyatakan lengkap di Instansi penerbit.
Tidak ada biaya/gratis
AKTA KELAHIRAN
Pelayanan Pengaduan
Email : disdukcapilkotaserang@gmail.com Telepon : 0254 (200083) WA : 085890153805 Kotak Saran/Kotak Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.