Permohonan Bibit Tanaman Perkebunan

  1. Proposal Kelompok Tani
  2. SK Penetapan Kelompok Tani Penerima Bantuan Bibit

  1. Kelompok tani mengajukan proposal bantuan bibit kepada Kepala Dinas Pertanian yang diketahui oleh lurah setempat
  2. Kepala Dinas Pertanian mendisposisikan proposal tersebut ke bidang perkebunan untuk dilakukan identifikasi dan diverifikasi sebagai calon petani dan calon lokasi
  3. Kepala bidang perkebunan melaporkan hasil identifikasi dan verifikasi kepada kepala dinas mengeluarkan rekomendasi penyetujuan pemberian bibit kepada kelompok tani
  4. Setelah disetujui, kepala dinas
  5. Kepala seksi perbenihan & perlindungan perkebunan melakukan penyerahan bibit kepada kelompok tani disertai penandatanganan berita acara serah terima bibit di lokasi kelompok tani

Menerima Proposal Permohonan Bantuan Bibit Tanaman Perkebunan 10 menit    
Memberikan Disposisi Kepada Kabid Perkebunan 15 Menit    
Menerima disposisi dari Kepala Dinas dan mendisposisikan permohonan ke Kasi Perbenihan & Perlindungan 10 Menit    
Menerima disposisi dari Kabid Perkebunan, memeriksa proposal 15 Menit    
Identifikasi dan Verifikasi dengan Kepala BPP dan PPL 2  hari    
Melaporkan hasil Identifikasi dan Verifikasi 15 Menit     
Menyusun Surat Keputusan Kepala Dinas tentang Penetapan Kelompok Tani Penerima Bibit Bantuan Tanaman Perkebunan 1 hari    
Penandatangan Surat Keputusan Kepala Dinas 1 jam    
Penyerahan Bibit Kepada Kelompok Tani Penerima disertai penandatanganan Berita Acara Serah Terima Bibit di Lokasi Kelompok Tani 4 Jam
    

 

Gratis

Bibit Tanaman Perkebunan

Hubungi Bidang Perkebunan Dinas pertanian Kota Bima
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Bibit Tanaman Perkebunan"