Surat Pengantar Pinda Datang WNI/WNA Antar Desa, Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi dan Luar Negeri

  1. Fhoto copy kartu tanda penduduk dan Pasport
  2. Fhoto copy kartu keluarga
  3. Formulir - formulir dari Desa
  4. Pas Fhoto 3 x 4 ( 4 Lembar )

  1. Pemohon menyerahkan berkas kepada petugas
  2. Pemohon menunggu proses pembuatan dan pengregistrasian Surat Pengantar Pinda Datang WNI/WNA Antar Desa, Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi dan Luar Negeri
  3. Pemohon dapat menerima berkas

Untuk pembuatan Surat Pengantar Pinda Datang WNI/WNA Antar Desa, Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi dan Luar Negeri dapat diselesaikan dalam waktu 15 menit dengan ketentuan semua persyaratan lengkap

Untuk Pembuatan Surat Pengantar Pinda Datang WNI/WNA Antar Desa, Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi dan Luar Negeri tidak dikenakan biaya / gratis berdasarkan Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 41 Tahun 2015 Tentang Standar Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan

Surat Pengantar Pinda Datang WNI/WNA Antar Desa, Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi dan Luar Negeri

Untuk pengaduan dapat melalui kotak saran / tatap muka langsung
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Pinda Datang WNI/WNA Antar Desa, Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi dan Luar Negeri"