Pelayanan Pemulasaraan Jenazah

No. SK: 208 Tahun 2022

  1. Kartu Identitas Pasien : KTP jika jenazah dari luar RS
  2. Lembar penyerahan Jenazah dari ruang perawatan atau internal RS

  1. Permintaan pemulasaraan jenazah
  2. Serah terima dan identifikasi jenazah
  3. Tindakan pemulasaraan jenazah
  4. Penyelelesaian administrasi di kasir oleh keluarga
  5. Penyerahan dan pengantaran jenazah kepada keluarga atau petugas ambulans

1. Respon tindakan oleh petugas < 2 jam
2. Lama tindakan disesuaikan dengan kondisi pasien

Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 1 Tahun 2024 dan Peraturan Wali Kota Bontang Nomor 11 Tahun 2024

1. Tindakan Kecil ≤ Rp. 300.000

2. Tindakan Sedang > Rp. 300.000 - 500.000

3. Tindakan Besar > 500.000 - 950.000 

Pelayanan Pemulasaraan Jenazah

1. Petugas Penanganan Komplain Pelanggan
2. Peace Gan Tamada (https://app1.rsud.bontangkota.go.id/mobile#/komplain)
3. SMS/WA : 0815 4560 0006
4. Telp : 0548-22111 Ext. 1134
5. Kotak Saran

6. Email : rsudbontang@yahoo.co.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store