Pelayanan Pemulasaraan Jenazah

No. SK: 208 Tahun 2022

  1. Kartu Identitas Pasien (KTP)
  2. Lembar penyerahan Jenazah dari ruang perawatan atau internal RS

  1. Permintaan pemulasaraan jenazah
  2. Serah terima dan identifikasi jenazah
  3. Tindak pemulasaraan jenazah
  4. Penyelelesaian administrasi di kasir oleh keluarga
  5. Penyerahan dan pengantaran jenazah kepada keluarga atau petugas ambulans

1. Respon tindakan oleh petugas kurang dari 2 jam
2. Lama Tindakan disesuaikan dengan kondisi pasien

Umum : Sesuai Peraturan Walikota Bontang yang berlaku

Pelayanan Pemulasaraan Jenazah

1. Petugas Penanganan Komplain Pelanggan
2. Peace Gan Tamada (https://app1.rsud.bontangkota.go.id/mobile#/komplain)
3. SMS/WA : 081 5454 00501
4. Telp : 0548-22111 Ext. 1134
5. Kotak Saran

6. Email : rsudbontan@yahoo.co.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store