Pelayanan Kasir

No. SK: 208 Tahun 2022

  1. Rawat Jalan: Bukti tagihan pelayanan/inputan tagihan pada Sistem Informasi RS
  2. Rawat Inap: Rincian tagihan/ billing rawat inap

  1. A. Rawat Jalan: 1. Mengkonfirmasi besaran tagihan pelayanan kepada petugas kasir 2. Menunggu pengecekan dan atau pencetakan billing oleh petugas kasir 3. Memilih jenis pembayaran tunai/non tunai (QRIS/transfer rekening) 4. Penyelesaian administrasi pembayaran Kecuali pukul 08.00 - 12.00 WITA di hari kerja, transaksi pembayaran dilakukan di Kantor Kas Bank kaltimtara di lobi RS
  2. B. Rawat Inap: 1. Menyerahkan berkas billing rawat inap ke petugas kasir 2. Menunggu Pengecekan dan atau billing rawat inap 3. Memilih jenis pembayaran tunai/non tunai (QRIS/transfer rekening) dan Penyelesaian administrasi pembayaran 4. Penyerahan bukti penyelesaian pembayaran ke petugas rawat inap

≤ 5 menit untuk rawat jalan

15 - 30 menit untuk rawat inap

Pembayaran yangdilakukan atas pelayanan lain sesuai dengan ketentuan berlaku

Pelayanan Kasir

1. Petugas Penanganan Komplain Pelanggan

2. Peace Gan Tamada (https://app1.rsud.bontangkota.go.id/mobile#/komplain) 

3. SMS/WA : 0815 4560 0006

4. Telp : 0548- 22111 Ext 1134

5. Kotak Saran

6.  Email : rsudbontang@yahoo.co.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store