Pelayanan Kasir

No. SK: 208 Tahun 2022

  1. Rawat Jalan: Bukti pendaftaran, bukti pelayanan, jaminan perusahaan (jika memiliki)
  2. Rawat Inap: Billing rawat inap

  1. A. Rawat Jalan 1. Pasien/Keluarga menyerahkan bukti pendaftran dan persyaratan 2. Menunggu panggilan 3. Pengecekan Billing oleh petugas 4. Penyelesaian administrasi Kecuali pukul 08.00 - 12.00 WITA di hari kerja, transaksi pembayaran dilakukan di Kantor Kas Bank kaltimtara di lobi RS
  2. Rawat Inap 1. Menyerahkan berkas billing rawat inap ke petugas kasir 2. Pengecekan billing rawat inap 3. Penyelesaian administrasi pembayaran 4. Penyerahan bukti penyelesaian pembayaran ke petugas rawat inap
  3. Rawat Inap 1. Menyerahkan berkas billing rawat inap ke petugas kasir 2. Pengecekan billing rawat inap 3. Penyelesaian administrasi pembayaran 4. Penyerahan bukti penyelesaian pembayaran ke petugas rawat inap

Rata-rata 5 menit untuk rawat jalan dan 15-30 menit untuk rawat inap

Umum : Peraturan Walikota yang berlaku

JKN:
Permenkes Nomor 64 Tahun 2016

Permenkes Nomor 4 Tahun 2017

Pelayanan Kasir

1. Petugas Penanganan Komplain Pelanggan

2. Peace Gan Tamada (https://app1.rsud.bontangkota.go.id/mobile#/komplain) 

3. SMS/WA : 081 5454 00501

4. Telp : 0548- 22111 Ext 1134

5. Kotak Saran

6.  Email : rsudbontang@yahoo.co.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store