Pelayanan Informasi dan Penanganan Pengaduan

No. SK: 208 Tahun 2022

  1. Permintaan informasi secara lisan maupun tertulis melalui media yang telah disiapkan
  2. Pengaduan secara lisan maupun tertulis melalui media yang telah disiapkan

  1. Informasi: 1. Pengunjung mengajukan informasi 2. Petugas mengidentifikasi kebutuhan informasi 3. Korodinasi dengan Manajemen/unit terkait (jika perlu) 4. Penyampaian informasi yang diperlukan
  2. Pengaduan pelanggan: 1. Barcode pengaduan 2. Petugas menerima pengaduan 3. Konfirmasi aduan 4. Penyelesaian aduan di tingkat Manajemen (jika perlu) 5. Tanggapan pengaduan

Waktu penyampaian tanggapan pengaduan maksimal 3 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Layanan informasi, pengaduan pelanggan

1. Petugas Pengamanan Komplain Pelanggan

2. Peace Gan Tamada (https://app1.rsud.bontangkota.go.id/mobile#/komplain)

3. SMS : 0815 4560 0006
4.  Telp : 0548-22111 Ext.1134

5. Kotak Saran

6. Email : rsudbontang@yahoo.co.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store