Pelayanan Kamar Bersalin

No. SK: 208 Tahun 2022

  1. Telah melakukan pendaftaran admisi rawat inap serta terbit SEP rawat inap (bagi pasien JKN) atau jaminan rawat inap dari asuransi/perusahaan (jika memiliki)
  2. Kartu Jaminan Kesehatan (jika memiliki)
  3. Surat Pengantar Rawat Inap (SPRI)
  4. SEP (bagi peserta JKN)

  1. Keluarga melakukan pendaftaran rawat inap
  2. Dilakukan pemeriksaan fisik kebidanan dan pemeriksaan penunjang (jika dibutuhkan)
  3. Tanda tangan persetujuan tindakan oleh pasien/keluarga (jika diperlukan)
  4. Dilakukan tindakan persalinan yang dibantu oleh petugas
  5. Pasien menjalani masa pemulihan pasca persalinan
  6. Pasien pulang

1 Jam (khusus prosedur 1 sampai dengan 3)

Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 1 tahun 2024 dan Peraturan Wali Kota Bontang Nomor 11 Tahun 2024

1. Persalinan Fisiologis Rp. 600.000

2. Persalinan Patologis Rp. 1.000.000 

Keterangan : Belum termasuk akomodasi kamar, visite dokter, tindakan medis lain, makan, pemeriksaan penunjang dan obat

Untuk pasien JKN : Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023

Pelayanan Kamar Bersalin, Perawatan Nifas, Rawat Gabung, Ginekologi

1.  Petugas Penanganan Komplain Pelanggan
2. Peace Gan Tamada (https://app1.rsud.bontangkota.go.id/mobile#/komplain)
3. SMS/WA : 0815 4560 0006
4.  Telp : 0548-22111 Ext. 1134

5. Kotak Saran

6. Email : rsudbontang@yahoo.co.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store