Pelayanan Kamar Bersalin

No. SK: 208 Tahun 2022

  1. Kartu identitas : KTP atau Kartu Keluarga
  2. Kartu Jaminan Kesehatan (jika memiliki)
  3. Surat Pengantar Rawat Inap (SPRI)
  4. SEP (bagi peserta JKN)

  1. Registrasi rawat inap
  2. Pemeriksaan fisik kebidanan dan pemeriksaan penunjang (jika dibutuhkan)
  3. Tanda tangan persetujuan tindakan oleh pasien/keluarga
  4. Tindakan persalinan
  5. Masa perawatan dan pengobatan
  6. Pulang/dirujuk ke RS lain

1 Jam (khusus prosedur 1 sampai dengan 3)

Umum : Sesuai Peraturan Walikota Bontang yang berlaku
JKN : Permenkes Nomor 64 Tahun 216,Permenkes Nomor 4 Tahun 2017

Pelayanan Kamar Bersalin, Perawatan Nifas, Rawat Gabung, Ginekologi

1.  Petugas Penanganan Komplain Pelanggan
2. Peace Gan Tamada (https://app1.rsud.bontangkota.go.id/mobile#/komplain)
3. SMS/WA : 081 5454 00501
4.  Telp : 0548-22111 Ext. 1134

5. Kotak Saran

6. Email : rsudbontan@yahoo.co.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store