Pelayanan Rehabilitasi Medik

No. SK: 208 Tahun 2022

  1. Surat rujukan dokter/pengantar ke Rehabilitasi Medik
  2. kartu jaminan kesehatan (bagi yang memiliki)
  3. Surat Eligibilitas Peserta (bagi pasien JKN)

  1. Rawat Jalan: 1. Registrasi kunjungan ke Rehabilitasi Medik dengan membawa konsultasi dari dokter poliklinik 2. Assemen/pemeriksaan oleh Dokter Sp.KFR 3. Penyelesaian administrasi di kasir/Bank Kaltimtara (pasien umum) 4. Terapi lanjutan sesuai program atau selesai
  2. Rawat Inap: 1. Penerimaan permintaan konsultan Rehabilitasi Medik 2. Assemen/pemeriksaan oleh Dokter Sp.KFR 3. Dilakukan terapi sesuai diagnosa 4. Terapi lanjutan sesuai program/selesai 5. Kembali ke ruangan rawat inap

Kurang lebih 30 sampai dengan 90 menit tergantung jenis tindakan

Umum : Sesuai dengan Peraturan Walikota Bontang yang berlaku
JKN : Permenkes Nomor 64 Tahun 2016

Layanan Spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi Medik, Fisioterapi, Terapi Okupasi dan Terapi Wicara

1. Petugas Penanganan Komplain Pelanggan
2. Peace Gan Tamada (https://app1.rsud.bontangkota.go.id/mobile#/komplain)
3. SMS/WA : 081 5454 00501
4. Telp : 0548-22111 Ext. 1134
5. Kotak Saran

6. Email : rsudbontan@yahoo.co.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store