Pelayanan Rehabilitasi Medik

No. SK: 208 Tahun 2022

  1. Telah melakukan pendaftaran rawat jalan Rehabilitasi Medik (bagi pasien JKN terbit SEP rawat jalan) sesuai dengan Surat Rujukan dokter/pengantar ke Rehabilitasi Medik
  2. Form kunjungan program Rehabilitasi Medik (bagi pasien kunjungan berulang sesuai jadwal program)

  1. Rawat Jalan: 1. Registrasi kunjungan ke Rehabilitasi Medik dengan membawa konsultasi dari dokter poliklinik 2. Assemen/pemeriksaan oleh Dokter Sp.KFR 3. Penyelesaian administrasi di kasir/Bank Kaltimtara (pasien umum) 4. Terapi lanjutan sesuai program atau selesai
  2. Rawat Inap: 1. Penerimaan permintaan konsultansi Rehabilitasi Medik 2. Assemen/pemeriksaan oleh Dokter Sp.KFR 3. Dilakukan terapi sesuai diagnosa 4. Terapi lanjutan sesuai program/selesai 5. Kembali ke ruangan rawat inap

Kurang lebih 30 sampai dengan 90 menit tergantung jenis tindakan

Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 1 Tahun 2024 dan Peraturan Wali Kota Bontang Nomor 11 Tahun 2024

1. Tindakan Kecil < Rp>

2. Tindakan Sedang Rp 75.000 - < Rp>

3. Tindakan Besar Rp 200.000 - 450.000

Untuk pasien JKN : Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023

Layanan Spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi Medik, Fisioterapi, Terapi Okupasi dan Terapi Wicara

1. Petugas Penanganan Komplain Pelanggan
2. Peace Gan Tamada (https://app1.rsud.bontangkota.go.id/mobile#/komplain)
3. SMS/WA : 0815 4560 0006
4. Telp : 0548-22111 Ext. 1134
5. Kotak Saran

6. Email : rsudbontang@yahoo.co.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store