Pelayanan Farmasi Rawat Inap

No. SK: 208 Tahun 2022

  1. Resep dari dokter
  2. Resep dari dokter

  1. Penyerahan resep ke petugas farmasi
  2. Validasi resep
  3. Penyiapan obat sesuai resep
  4. Obat siap didistribusi/diambil
  5. Pengantaran/distribusi obat

Prosedur 1 - 4: 

Pelayanan obat jadi : < 30> Pelayanan obat racikan: <60 menit

Umum : Sesuai Peraturan Walikota Bontang yang berlaku
JKN : Permenkes Nomor 64 Tahun 2016,Permenkes Nomor 4 Tahun 2017

Pelayanan Farmasi Rawat Inap

1.  Petugas Penanganan Komplain Pelanggan
2. Peace Gan Tamada (https://app1.rsud.bontangkota.go.id/mobile#/komplain)
3. SMS/WA : 081 5454 00501
4.  Telp : 0548-22111 Ext. 1134

5. Kotak Saran

6.  Email : rsudbontang@yahoo.co.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store