Pelayanan Farmasi Rawat Inap

No. SK: 208 Tahun 2022

  1. Resep dari dokter

  1. Menerima resep dari dokter/perawat ruang rawat inap
  2. Menyerahkan resep kepada petugas depo farmasi rawat inap
  3. Menunggu informasi obat siap untuk diambil
  4. Mengambil obat kepada petugas farmasi dan menyerahkannya kepada perawat ruang rawat inap

Obat non racikan : ≤ 30 menit

Obat racikan : ≤ 60 menit

1. Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 1 Tahun 2024 

2.JKN : Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023

Pelayanan Farmasi Rawat Inap

1.  Petugas Penanganan Komplain Pelanggan
2. Peace Gan Tamada (https://app1.rsud.bontangkota.go.id/mobile#/komplain)
3. SMS/WA : 0815 4560 0006
4.  Telp : 0548-22111 Ext. 1134

5. Kotak Saran

6.  Email : rsudbontang@yahoo.co.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store