Pelayanan Pemasukan Peralatan Pabrik ke Kawasan Berikat

No. SK: KEP-1686/KBC.1101/2024

  1. Pengusaha Kawasan berikat mengajukan permohonan dilengkapi dokumen pendukung antara lain: Surat Pernyataan
  2. Surat Keputusan Penetapan Tempat sebagai Kawasan Berikat
  3. Salinan invoice/purchase order;
  4. Salinan Packing list
  5. Salinan BC 2.3 Impor
  6. Foto Barang

  1. Pengusaha Kawasan Berikat mengajukan permohonan Pemasukan Suku Cadang, Peralatan Pabrik dan Barang Modal dilengkapi dengan dokumen pendukung;
  2. Unit office automation menerima permohonan dan mendistribusikan kepada Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai;
  3. Pelaksana pada Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai menerima dan meneruskan permohonan kepada Kepala Seksi Pelayanan kepabeanan dan Cukai;
  4. Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai menerima dan mendisposisikan kepada Pelaksana pada Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai;
  5. Pelaksana pada Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai meneiliti surat permohonan daan dokumen pendukungnya, merujuk pada ketentuan dan peraturan yang berlaku;
  6. Dalam hal permohonan lengkap, pelaksana membuat nota pengantar dan konsep persetujuan izin Pemasukan Suku Cadang, Peralatan Pabrik dan Barang Modal ke Kawasan Berikat. Dalam hal permohonan tidak lengkap, pelaksana menyampaikan kepada pemohon atas kekurangan dokumen.
  7. Dalam hal importir melengkapi kekurangan dokumen, pelaksana meneliti kembali dokumen permohonan. Dalam hal pemohon/ pengusaha kawasan berikat tidak melengkapi maka permohonan tidak dapat diproses lebih lanjut.
  8. Pelaksana pada Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai membuat konsep nota pengantar hasil pemeriksaan dan konsep Surat persetujuan apabila memenuhi syarat atau Surat Penolakan apabila kedatapan tidak memenuhi syarat.
  9. Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai menerima, meneliti dan menandatangani nota pengantar dan konsep persetujuan/penolakan Pemasukan Suku Cadang, Peralatan Pabrik dan Barang Modal ke Kawasan Berikat;
  10. Kepala KPPBC TMP Tanjung Perak memutuskan menerima atau menolak permohonan persetujuan/penolakan Pemasukan Suku Cadang, Peralatan Pabrik dan Barang Modal ke Kawasan Berikat.
  11. Apabila ditolak, maka surat penolakan ditandatangani dan dikirim kepada pengusaha Kawasan Berikat
  12. Apabila diterima, maka Surat Persetujuan Pemasukan Suku Cadang, Peralatan Pabrik dan Barang Modal ke Kawasan Berikat ditandatangani dan dikirimkan ke Pengusaha Kawasan Berikat.

Paling lama 1 Hari Kerja/24 jam sejak dokumen diterima secara lengkap dan benar.

Tidak dipungut biaya

Surat Persetujuan/Penolakan Pemasukan Suku Cadang, Peralatan Pabrik dan Barang Modal ke Kawasan Berikat

1. Pengaduan, Saran, dan Masukan dapat disampaikan secara on line melalui Sistem Pengaduan Masyarakat (SIPUMA) di http://www.beacukai.go.id/pengaduan.html atau ke email pengaduan.beacukai@customs.go.id

2. Pengaduan, saran, dan masukan langsung via saluran telepon ke (021) 1500 225 (Bravo Bea Cukai) atau faksimile ke (021) 4890966 dan Surat d.a. Direktur Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jl. Ahmad Yani Bypass - Rawamangun, Jakarta Timur Jakarta – 13230

3. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui Unit Kepatuhan Internal di Unit Kerja ybs atau melalui saluran pengaduan masing-masing unit kerja

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemasukan Peralatan Pabrik ke Kawasan Berikat"