Pelayanan Laboratorium Patologi Klinik

No. SK: 208 Tahun 2022

  1. Order pemeriksaan laboratorium oleh dokter via komputer (E-Lab)
  2. Telah terdaftar sebagai kunjungan Rawat Jalan/IGD/Rawat Inap
  3. Jaminan Kesehatan (jika memiliki)
  4. Persyaratan Teknis: a. Pemeriksaan gula darah dan kolesterol (puasa 8-12 jam sesuai advis dokter), b. Pemeriksaan urin/lain-lain sesuai dengan jenis pemeriksaan

  1. Pasien menerima saran pemeriksaan laboratorium dari dokter
  2. Pasien melaporkan kehadiran diri di Instalasi Laboratorium Patologi Klinik (PK)
  3. Menunggu panggilan
  4. Pengambilan sampel
  5. Hasil terlihat di EMR dokter/dapat dicetak jika berasal dari RS lain/Lab rujukan, atau pasien akan dirujuk ke RS lain

Senin - Minggu : 24 jam 

Lama Layanan: 

Prosedur 4-5 (sampel non rujukan ke lab luar) : 

Efektif/Non Emergency : ≤ 120 menit 

CITO/ Emergency : ≤ 60 menit

Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 1 Tahun 2024 dan Peraturan Wali Kota Bontang Nomor 11 Tahun 2024

1. Pemeriksaan Kecil ≤ Rp 50.000 

2. Pemeriksaan Sedang > Rp 50.000 - 200.000

3. Pemeriksaan Besar > Rp 200.000 - 400.000

4. Pemeriksaan Khusus > Rp 400.000 - 600.000 

Untuk pasien JKN : Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023

Pelayanan Laboratorium Patologi Klinik

1. Petugas Penanganan Komplain Pelanggan

2. Peace Gan Tamada (https://app1.rsud.bontangkota.go.id/mobile#/komplain
3. SMS/WA  : 0815 4560 0006
4.   Telp :  0548-22111 Ext. 1134

5.  Kotak Saran

6. Email : rsudbontang@yahoo.co.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store