Pelayanan Bedah Sentral

No. SK: 208 Tahun 2022

  1. Advis dokter untuk tindakan operasi
  2. Rekomendasi Dokter Anestesi
  3. Penandatanganan form Inform Consent dan persetujuan tindakan

  1. Persiapan sebelum operasi (IGD/Rawat Inap)
  2. Pasien diantar ke ruang operasi
  3. pasien dilakukan tindakan pembiusan dan operasi
  4. Pasien dimonitoring kondisi pasca tindakan dan pembiusan
  5. pasien diserahterimakan kepada petugas rawat inap
  6. Pasien kembali ke ruang perawatan

1. Waktu tunggu operasi elektif (Non Emergency) kurang dari 2 hari

2. Lama tindakan:sesuai dengan kasus dan jenis tindakan 

Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 1 Tahun 2024 dan Peraturan Wali Kota Bontang Nomor 11 Tahun 2024 

1. Tindakan Operasi dengan Anestesi : 

- Tindakan Khusus Rp 8.000.000 - 9.600.000

- Tindakan Besar Rp 6.500.000 - 7.800.000

- Tindakan Sedang Rp 4.000.000 - 4.800.000

- Tindakan Kecil Rp 3.000.000 - 3.600.000

2. Tindakan Operasi dengan Anestesi Lokal: 

- Tindakan Khusus Rp 6.000.000 - 7.200.000

- Tindakan Besar Rp 4.500.000 - 5.400.000

- Tindakan Sedang Rp 2.800.000 - 3.360.000

- Tindakan Kecil Rp 2.100.000 - 2.520.000

Ket : Belum termasuk obat dan alat implant sesuai indikasi 

Untuk pasien JKN : Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023

Pelayanan tindakan operatif, pelayanan anestesi dan reanimasi

1.  Petugas Penanganan Komplain Pelanggan
2. Peace Gan Tamada (https://app1.rsud.bontangkota.go.id/mobile#/komplain)
3. SMS/WA : 0815 4560 0006
4.  Telp : 0548-22111 Ext. 1134

5. Kotak Saran

6. Email : rsudbontang@yahoo.co.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store