Pelayanan Rawat Inap

No. SK: 208 Tahun 2022

  1. SEP rawat inap (bagi pasien JKN)
  2. Kartu Jaminan Kesehatan (jika memiliki)
  3. Pengisian General Consent (persetujuan umum)
  4. Jasa Raharja (khusus pasien kecelakaan)

  1. Melakukan pendaftaran rawat inap di admisi
  2. Pasien diantar ke ruang rawat inap
  3. Serah terima pasien
  4. Oerientasi ruang perawatan oleh petugas
  5. Asuhan/tindakan selama perawatan
  6. Perencanaan pulang
  7. Menyelesaikan administrasi (bagi pasien umum)
  8. Pasien pulang/dirujuk/meninggal dunia

< 6 jam khusus prosedur 1-3 (pasien dari ruang IGD)

Umum : Sesuai Peraturan Walikota Bontang yang berlaku
JKN : Permenkes Nomor 64 Tahun 2016,Permenkes Nomor 4 Tahun 2017

Pelayanan Rawat Inap Non Isolasi (Kelas III, II, I, VIP, VVIP), dan Isolasi

1.  Petugas Penanganan Komplain Pelanggan
2. Peace Gan Tamada (https://app1.rsud.bontangkota.go.id/mobile#/komplain)
3. SMS/WA : 081 5454 00501
4.  Telp : 0548-22111 Ext. 1134

5. Kotak Saran

6. Email : rsudbontan@yahoo.co.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store