Pelayanan Rawat Inap

No. SK: 208 Tahun 2022

  1. Telah melakukan pendaftaran admisi rawat inap serta terbit SEP rawat inap (bagi pasien JKN) atau jaminan rawat inap dari asuransi/perusahaan (jika memiliki)

  1. Melakukan pendaftaran rawat inap di admisi
  2. Pasien diantar ke ruang perawatan
  3. Pasien diserahterimakan kepada petugas rawat inap
  4. Menerima orientasi ruang perawatan dari petugas
  5. Dilakukan asuhan/tindakan selama perawatan
  6. Dilakukan edukasi/informasi terkait perencanaan pulang/rujukan (sesuai indikasi)
  7. Menyelesaikan administrasi (bagi pasien umum)
  8. Pasien pulang/dirujuk/meninggal dunia

Waktu pemindahan pasien ke ruang rawat inap sejak datang di IGD kurang dari 6 jam (sesuai kondisi klinis pasien)

Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 1 Tahun 2024 dan Peraturan Wali Kota Bontang Nomor 11 Tahun 2024 

1. Kelas III Rp 100.000 per hari rawat 

2. Kelas II Rp 200.000 per hari rawat 

3. Kelas I Rp 300.000 per hari rawat 

4. Kelas VIP Rp 400.000 per hari rawat 

5. Kelas VVIP Rp 650.000 per hari rawat 

6. Ruang Isolasi Rp 200.000 - 300.000 per hari rawat 

7. Ruang Perinatalogi Rp 200.000 per hari rawat 

Ket : Belum termasuk visite dokter, asuhan profesional pemberi asuhan lainnya, obat, makan pasien dan tindakan medis. 

Hari rawat terhitung pukul 00.00 s/d 24.00 WITA 

Untuk pasien JKN : Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023



Pelayanan Rawat Inap Non Isolasi (Kelas III, II, I, VIP, VVIP, Perinatalogi), dan Isolasi

1.  Petugas Penanganan Komplain Pelanggan
2. Peace Gan Tamada (https://app1.rsud.bontangkota.go.id/mobile#/komplain)
3. SMS/WA : 0815 4560 0006
4.  Telp : 0548-22111 Ext. 1134

5. Kotak Saran

6. Email : rsudbontang@yahoo.co.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store