Pelayanan Gawat Darurat

No. SK: 208 Tahun 2022

  1. Kartu Identitas Pasien : KTP/KK (bagi WNI), Paspor (Khusus WNA)
  2. Kartu Jaminan Kesehatan (jika memiliki)

  1. Pasien tiba di IGD
  2. Dilakukan Triage atau pemilahan dan penanganan awal pasien sesuai tingkat kegawatdaruratan
  3. Keluarga pasien mendaftar di loket pendaftaran IGD
  4. Dilakukan Asuhan/tindakan medis serta pemeriksaan penunjang (jika diperlukan sesuai indikasi medis)
  5. Diberikan edukasi/penjelasan oleh dokter dan perawat terkait kondisi pasien dan rencana tindak lanjut
  6. Penyelesaian administrasi di kasir/Bank Kaltimtara (bagi pasien umum/non jaminan)
  7. Pengambilan obat (jika diperlukan sesuai indikasi medis)
  8. Pulang/rujuk/rawat inap

1. Waktu tanggap pelayanan dokter kurang dari 5 menit

2. Lama tindakan sesuai dengan jenis tindakan dan kondisi pasien

3. Waktu pemindahan pasien ke ruang rawat inap sejak datang di IGD kurang dari 6 jam (sesuai kondisi klinis pasien)

Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 1 Tahun 2024 dan Peraturan Wali Kota Bontang Nomor 11 Tahun 2024

Pemeriksaan IGD:

- Pasien Baru Rp 55.000

- Pasien Lama Rp 45.000

Asuhan Keperawatan/Kebidanan IGD Rp 20.000 

Ket: Belum termasuk obat, pemeriksaan penunjang dan tindakan medis lain sesuai dengan kondisi klinis pasien 

Untuk pasien JKN : Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023

Pelayanan Gawat Darurat

1. Petugas Penanganan Komplain Pelanggan
2. Peace Gan Tamada (https://app1.rsud.bontangkota.go.id/mobile#/komplain)
3. SMS/WA : 0815 4560 0006
4. Telp : 0548-22111 Ext. 1134
5. Kotak Saran

6. Email : rsudbontang@yahoo.co.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store