Pelayanan Gawat Darurat

No. SK: 208 Tahun 2022

  1. Kartu Identitas Pasien (KTP)
  2. Kartu Jaminan Kesehatan (jika memiliki)

  1. Pasien tiba di IGD
  2. Dilakukan Triage atau pemilahan pasien sesuai tingkat kegawatdaruratan
  3. Asuhan/tindakan medis serta pemeriksaan penunjang (jika diperlukan sesuai indikasi medis)
  4. Edukasi oleh perawat dan dokter terkait kondisi pasien
  5. Pengambilan Obat
  6. Penyelesaian administrasi di kasir/Bank Kaltimtara (pasien umum)
  7. Pasien pulang/dirujuk/dirawat

1. Waktu tanggap pelayanan dokter kurang dari 5 menit

2. Lama tindakan sesuai dengan jenis tindakan dan kondisi pasien

3. Waktu pemindahan pasien ke ruangan sejak diputuskan dokter untuk rawat inap kurang dari 6 jam

Umum : Sesuai Peraturan Walikota Bontang yang berlaku
JKN: Permenkes Nomor 64 Tahun 2016

Pelayanan Gawat Darurat

1. Petugas Penanganan Komplain Pelanggan
2. Peace Gan Tamada (https://app1.rsud.bontangkota.go.id/mobile#/komplain)
3. SMS/WA : 081 5454 00501
4. Telp : 0548-22111 Ext. 1134
5. Kotak Saran

6. Email : rsudbontan@yahoo.co.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store